Jakarta,mediakorannusantara.com– Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau aplikasi lingkup privat (swasta) seperti Google, Facebook, Twitter dan lainnya diminta segera mendaftarkan perusaTermasuk Google dan Facebook, PSE Privat Wajib Mendaftar ke Kominfo sebelum 20 Jhaan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelum tanggal jatuh tempo pada 20 Juli 2022 mendatang.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, menegaskan kewajiban pendaftaran itu telah disosialisasikan ke 66 perwakilan PSE yang beroperasi di Indonesia.
“Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik di negara manapun harus tunduk kepada ketentuan regulasi di negara tersebut. Demikian pula di Indonesia, harus tunduk kepada ketentuan dan regulasi di Indonesia,” ujar Menkominfo dalam Konferensi Pers Tanggal Efektif PSE Lingkup Privat dari Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta, secara luring dan daring pada Senin (27/6/2022).
Dalam acara itu, Menkominfo Johnny G. Plate didampingi Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan, dan Staf Khusus Menteri Kominfo Bidang Kebijakan Digital dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Dedy Permadi.
Lebih lanjut Menkominfo Johnny menjelaskan tenggat waktu pendaftaran PSE swasta telah diatur dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Selain itu kewajiban perusahaan aplikasi ini juga diatur dalam Pasal 47 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo No. 5 tahun 2020) dan perubahannya.
“Kami mendorong agar seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik yang berjumlah lebih dari 4000 PSE di Indonesia, baik PSE lokal atau domestik maupun PSE global untuk melakukan pendaftarannya, sebagaimana yang diamanatkan oleh perundang-undangan nasional kita,” tegasnya.
Kewajiban PSE lingkup privat dalam melakukan pendaftaran merupakan hal penting karena menyangkut status legalitas aplikasi yang beroperasi di Indonesia.
Kementerian Kominfo juga telah proses pendaftaran PSE swasta melalui Online Single Submission (OSS) yang telah tersedia agar seluruh aplikasi bisa menaati peraturan.
“Jangan sampai nanti kealpaan dalam melakukan pendaftaran itu sama dengan memaksa Kominfo untuk melakukan penegakan aturan. Nah, ini tentu tidak baik bagi iklim usaha,” jelasnya.
Menteri Johnny kembali menegaskan dan meminta kepada perusahaan teknologi, baik nasional maupun global, agar tidak menunda melakukan pendaftaran hingga tenggat waktu berakhir karena akan berimplikasi luas bagi bisnis sektor digital di Tanah Air.
“Jangan menunggu sampai dengan batas waktu itu berakhir. Karena begitu batas waktu itu berakhir, maka tentu kategorinya berubah menjadi perusahaan yang tidak terdaftar di Indonesia. Dan itu akan berimplikasi yang sangat tidak sehat bagi dunia usaha di bidang digital indonesia,” pungkas Menkominfo.(wan/inf)