Malang (KN) – Ribuan buruh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Federasi Tembakau Makanan dan Minuman (FTMM) Malang, Jawa Timur berunjuk rasa di kantor Bea Cukai Kanwil Jawa Timur, Jl Raden Intan Kota Malang, Rabu (12/6/2013).Ribuan buruh itu berasal dari Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Malang Raya, ada 10 pabrik rokok Golongan II yang terancam gulung tikar, di antaranya PR Bentoel, PR Grendel, PR Gandum, PR Penamas, PR Cakra, dan sejumlah pabrik rokok lainnya.
Petugas keamanan yang berjaga langsung mengarahkan massa masuk ke halaman kantor Bea dan Cukai. Kedatangan mereka untuk menolak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 78 tahun 2013, tentang Penetapan Golongan dan Tarif Cukai Tembakau yang Memiliki Hubungan Keterkaitan.
Koordinator aksi, Asmuri mengatakan, adanya PMK tersebut membuat Bea Cukai Malang mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 8 yang berisi perubahan tarif cukai pabrik rokok golongan II yang harus membayar sesuai dengan pabrik rokok besar atau golongan I jika pabrik rokok golongan II tersebut memiliki keterkaitan dengan pabrik rokok golongan I.
“Pabrik rokok kecil terancam gulung tikar jika ini diberlakukan, dan ujung-ujungnya akan membuat ribuan pekerja rokok kehilangan pekerjaannya,” kata Asmuri dalam keterangan pers, Rabu (12/06/2013).
Lebih lanjut, dia menegaskan, PMK ini harus dibatalkan karena merugikan rakyat yang bekerja di sektor tembakau. “Batalkan peraturan yang merugikan rakyat yang bekerja di sektor tembakau,” terangnya.
Dalam aksi tersebut, massa juga mengancam akan menduduki kantor Menteri Keuangan sebelum bulan puasa bersama petani tembakau dengan massa puluhan ribu, jika pemerintah tidak mengindahkan tuntutan mereka.
“Kami bersama petani tembakau akan mendatangi kantor Menteri Keuangan di Jakarta jika Pemerintah mengabaikan tuntutan kami,” kata Asmari. (uri)