KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Terkait Perampingan Organisasi, DPRD Jatim Ajukan Diskresi ke Mendagri

DPRD-JatimSurabaya (KN) – DPRD Jawa Timur akan melakukan diskresi atau pengecualian serta mendatangi Kementerian Dalam Negeri untuk perubahan pembentukan dan susunan perangkat daerah di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov Jatim.“Keputusan diskresi ke Menteri Dalam Negeri saat ini perlu dilakukan karena beban kerja Pemprov Jatim berbeda dengan provinsi lainnya yang ada di Indonesia,” tegas Wakil Ketua DPRD Jatim, Kusnadi ditemui usai rapat paripurna terkait keputusan perda struktur organiasi pemprov yang ditunda keputusannya, Senin (19/9/2016).

Dijelaskan, sebenarnya Raperda ini sudah ada dan selesai ditingkat Komisi A. Namun ada beberapa hal yang membuat keputusan dari Mendagri yang membuat bingung DPRD Jatim, diantaranya terkait Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) menjadi Badan. Seharusnya Dispenda sebagai dinas penghasil pajak tetap harus menjadi dinas bukan menjadi badan yang hanya pengumpul data saja.

“Kami setuju ada beberapa SKPD yang di rampingkan. Tapi masa gak ada sedikit ruang atau diskresi dari Menteri Dalam Negeri terkait dinas seperti Dispenda tetap menjadi dinas bukan badan,” ujar Kusnadi.

Terkait dengan target selesai ia mengatakan untuk target saat ini sudah selesai bahkan fraksi sudah melakukan paraf terkait perda tersebut. “Secara informal sudah selesai, cuma pimpinan menilai masihkan ada ruang untuk berjuang sedikit mempertahankan kebutuhan yang belum diperjuangkan oleh Komisi A seperti dinas pendapatan tetap menjadi dinas bukan badan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A Fredy Poernomo mengatakan, Komisi A juga mendukung diskresi dari pimpinan. Bahkan ia meminta untuk Jatim jangan disamakan dengan provinsi kecil di Indonesia seperti Banten dan bangka belitung.

“Misalnya soal Dispenda sudah kita berdebatkan sejak awal di Mendagri sebagai dinas pemungutan retribusi bukan menjadi badan yang mengumpulkan data saja, namun di PP 18 terkait perampingan organisasi tetap dijadikan badan karena agar tidak tumpang tindih dengan pajak negara, dan bahkan Komisi A telah mengirimkan draf Raperda tersebut ada yang setuju atau tidak dengan pihak eksekutif dan legeslatif.”ujar politisi asal Fraksi Golkar Jatim.

Anggota DPRD Jatim lainnya, Sri Untari mengatakan, penundaan ini dikarenakan banyak peraturan pemerintah yang tidak sesuai kebutuhan lapangan. Seperti Dispenda berubah menjadi Badan Pendapatan. “Ini tidak sesuai dengan kebutuhan dilapangan. Oleh karena itu Fraksi dan Pimpinan DPRD meminta koordinasi kembali dengan pemerintah pusat,” tandas Sri Untari yang juga Ketua Fraksi PDIP Jatim.

Sementara itu, Sekdaprov Jatim Akhmad Sukardi membantah, tertundanya pembahasan PA bukan karena tidak hadirnya Gubernur Soekarwo. Tetapi, penundaan itu karena keingginan fraksi di dewan Jatim. “Pimpinan sudah tuntas, tinggal pimpinan fraksi mempertanyakan keberadaan penataan organisasi sesuai usulan rapeda,” ujarnya. (rif)

Related posts

Penetapan Upah Terlalu Tinggi Bisa Berdampak Buruk Bagi Investasi

kornus

5 Tahanan di Denpasar Kabur Jelang Lebaran

redaksi

Pemkot Tak Berdaya Hadapi Pemain Rekjlame, Bando Reklame Depan SMPN 19 Tak Ditertibkan

kornus