KORAN NUSANTARA
Headline indeks Nasional

Terkait Kasus PHK Enam Karyawan PT Pos, Puluhan Anngota SPPI Mengadu Ke Komnas HAM

Jakarta (Media Koran Nusantara) – Terkait kasus pemerhentian huungan kerja (PHK) enam pegawai PT Pos Indonesia oleh Direksi. Pemerhentian yang diduga dilakukan sepihak tanpa melalui prosedur sesuai undang-undang nomor 13 Tahun 2013, serta Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Nomor: KD.82/DIRUT/2015 tentang Peraturan Tata Tertib dan Disiplin Kerja Karyawan PT Pos Indonesia (Persero). Berdasarkan informasi yang dihimpun,Komnas HAM telah menerima pengaduan puluhan anggota Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI) terkait dugaan pemecatan sepihak enam pegawai PT Pos Indonesia oleh Direksi. Komnas HAM juga siap melakukan mediasi antara karyawan PT Pos yang dierhentikan sepihak dengan direksi. ahkan Komnas HAM akan berupaya menindaklanjuti laporan itu sesuai mandat UU, yaitu melakukan mediasi dan mengawasi. Menurut siaran pers SPPI, pemecatan terhadap enam pegawai dilakukan pada Senin 21 Agustus 2017 setelah eerapa waktu seelumnya mereka mengkritik Direksi PT Pos Indonesia.

Kritik itu dilakukan dalam bentuk surat berisi keluhan mengenai kondisi PT Pos Indonesia yang masih jauh harapan, baik bagi perusahaan maupun kesejahteraan pekerja. Surat itu dilayangkan langsung kepada Menteri BUMN Rini Soemarno. Atas aksi tersebut, direksi menganggap enam karyawan PT Pos yang juga aktivis SPPI itu telah melanggar tata tertib dan disiplin kerja.
Proses PHK yang dilakukan terhadap enam aktivis SPPI itu dilakukan tanpa melalui prosedur Surat Peringatan terlebih dahulu, sebagaimana diatur dalam Pasal 151-155 UU RI 13/2013. Termasuk Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Nomor: KD.82/DIRUT/2015 tentang Peraturan Tata Tertib dan Disiplin Kerja Karyawan PT Pos Indonesia (Persero).

“Hal ini semakin memperjelas adanya tindakan PHK yang sewenang-wenang, melanggar hukum dan HAM terhadap diri kami,” kata Ketua DPW IV SPPI Jabotabek dan Banten Fadhol Wahab dalam laporannya ke Komnas HAM.

Laporan tersebut juga telah disetujui Ketua DPW II SPPI-Sumbar, Riau dan Kepri Efrimar, Ketua DPW Khusus SPPI-Kantor Pusat Deni Sutarya, Sekjend DPW Khusus SPPI-Kantor Pusat Rachmad Fadjar, Sekretaris DPW II SPPI-Sumbar, Riau dan Kepri Nurhamzah, Sekretaris DPW IV SPPI-Jabodetabek dan Banten Adang Sukarya.

Bahkan, Deni Sutarya salah satu dari enam karnyawan yang di PHK sepihak itu juga akan terus mendesak Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti pelaporan kasus dugaan penyimpangan di PT Pos Indonesia (Persero) oleh Koordinator Nasional LP BUMN Peduli. (KN01)

Related posts

Tes TOEFL Pemkot Surabaya Dipercayakan ke ITS

kornus

Pemkot Surabaya bersama Jajaran TNI – Polri Razia Protokol Kesehatan di Pasar Tradisional

kornus

Terbukti Terima Suap, Zumi Zola Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp 500 Juta

redaksi