Jakarta (KN) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ters melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran dan Lab Komputer di Kementerian Agama. Terkait kasus tersebut KPK menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Menteri Agama, Nasaruddin Umar.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AJ (Ahmad Jauhari),” kata Kabag Informasi dan Pemberitaan, Priharsa Nugraha kepada wartawan, Jumat (14/6/2013).
Nasaruddin sendiri sudah datang memenuhi panggilan KPK. Mengenakan baju koko lengkap serta peci hitamnya, Nasaruddin hanya melempar senyum saat dimintai komentar oleh wartawan.
Ahmad Jauhari selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) dijadikan tersangka karena melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam kasus korupsi pengadaan Alquran KPK telah memenjarakan Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabbar dan anaknya Dendy Prasetya. (red)