KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Terkait JHT dan JKP, Fraksi Golkar DPRD Jatim Minta Menaker Pro Aktif Komunikasi dengan Para Pekerja dalam Merevisi Permenaker Nomor 02/2022

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur, Adam Rusydi meminta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ida Fauziah pro aktif membuka sharing komunikasi dengan para pekerja dalam merevisi Permenaker Nomor 02 Tahun 2022 tentang tata cara dan syarat pembayaran manfaat JHT (Jaminan Hari Tua).

“Perlu dikomunikasikan kepada pekerja melalui organisasi serikat pekerja, baik di tingkat nasional maupun daerah,” kata Adam Rusydi kepada wartawan di DPRD Jatim, Senin (14/3/2022).

Adam Rusydi mengatakan, terjadinya gelombang penolakan dari pekerja secara nasional terhadap permenaker tersebut, yang menyebutkan pembayaran manfaat JHT harus menunggu pekerja berusia 56 tahun, menjadi bukti bahwasanya permenaker memang memberatkan bagi para pekerja.

“Klaim manfaat program tidak harus menunggu sampai pekerja berusia 56 tahun tetapi segera direalisasi setelah terjadi PHK,” ujarnya.

Tidak hanya itu, yang tidak kalah penting dan harus diperhatikan pemerintah yakni terkait realisasi JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).

Anggota Komisi E DPRD  Jatim ini mengatakan, bentuk perlindungan pemerintah kepada pekerja yang sedang terkena PHK dari perusahaannya harus tercover. Apalagi sejak pandemi Covid-19 banyak perusahan yang mengalami penurunan omset. Sehingga perusahaan seringkali PHK atau meliburkan pekerja secara sepihak dengan mengurangi upah mereka.

“Kondisi seperti ini nyatanya menyulitkan posisi pekerja tidak berdaya, berada pada posisi yang terkalahkan,” kata Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Sidoarjo ini.

Politisi muda partai Golkar ini berharap komitmen pemerintah pusat dan peerintah daerah dalam menaikkan angka kesejahteraan rakyat harus konsisten. Dengan merealisasikan JKP secara cermat, peduli, dan adil, tidak harus menunggu laporan dari perusahaan atau dari yang ter PHK.

“Baik mereka yang status permanen maupun honorer lepas. Untuk itu pemerintah pusat maupun daerah harus intervensi secara aktif. Sehingga hak pekerja dapat terealisasi sesuai kesepakatan secara lancar, mudah, tepat waktu dan jumlah, tidak ada yang terlewat hanya karena ketidak pedulian dari pimpinan perusahaan,” tandasnya. (KN01)

Related posts

Banjir Kiriman Terjadi Sudah Belasan Tahun, LPMK Kandangan Surabaya Sebut Sekarang Sudah Sangat Berkurang

kornus

Soekarwo: Negara Harus Berpihak Pada Koperasi dan UMKM

kornus

Pemprov Jatim Kembali Raih Opini WTP

kornus