KORAN NUSANTARA
indeks Jatim

Terkait Dugaan Kasus Korupsi Dana Puslatda, KONI Jatim Desak Kejati Tetapkan Status Haruna Sumitro

Surabaya (KN)- Terkait kasus dugaan penggelapan dana Puslatda sebesar Rp 49 juta. KONI Jatim akan mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim untuk segera menetapkan status Ketua Umum PSSI Jatim Haruna Sumitro sebagai tersangka. Sebab, dana kucuran KONI yang berasal dari APBD itu, pemanfaatannya tidak pernah dilaporkan secara transaparan, sehingga dana tersebut ditengarai habis dibuat bancakan Haruna Sumitro dan koleganya.
“Selama ini, KONI Jatim memilih diam dan menyerahkan sepenuhnya kebijakan proses hukum Haruna pada Kejati Jatim. Namun sikap lunak kami ternyata disalah artikan oleh Haruna. Itu dibuktikan dengan keberaniannya mencalonkan diri sebagai anggota Exco (Excecutive Comitte) PSSI,” kata Wakil Ketua Umum KONI Jatim, H. La Nyalla Machmud Mattalitti di sekretariat KONI Jatim, Minggu (20/2).
Keberanian Haruna mencalonkan diri sebagai anggota Exco, menurut dia, sebagai bentuk penghinaan kepada lembaga KONI Jatim sebagai pelapor dan Kejati Jatim sebagai pemeriksa. Ujud penghinaan itu kian kuat, setelah Haruna yang tengah dalam proses hukum berhasil lolos sebagai anggota Exco PSSI.
Perilaku Haruna yang menghina hukum itu, dikatakan, akan dibawah KONI Jatim ke ranah hukum. Melaporkan pada Polda Jatim dan meminta Kejati untuk segera menetapkan status tersangka Haruna dan pengurus PSSI Jatim lain, yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana Puslatda Rp 49 juta tersebut. Ini karena, Haruna dan beberapa pengurus PSSI Jatim lain sudah mengalami pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejati Jatim. Namun status mereka belum diumumkan dan dibawah ke meja hijau.
Sedangkan skandal penggelapan dana Puslatda senilai Rp 49 juta itu dilaporkan KONI Jatim ke Kejati, sikap geram KONI ini atas sikap Haruna yang menunda penyelesaian konflik kepengurusan PSSI Surabaya selama delapan bulan. Laporan ke Kejati itu ternyata membawa perubahan baru. Haruna menyerah dan memilih mengundurkan diri dari jabatan Ketua Pengprov PSSI Jatim pada November 2010.
“Haruna boleh mundur dalam statusnya sebagai Ketua PSSI Jatim, tapi tanggung jawab hukum atas penyelewengan dana Puslatda harus dipertanggungjawabkan. Dana yang digelapkan memang tidak besar, tapi itu sudah bentuk tindakan kriminal karena yang digelapkan uang rakyat (APBD),” tegas La Nyalla yang juga Ketua Umum Kamar Dagang Indoneosia (Kadin) Jatim ini.
Selain itu, KONI Jatim juga akan menjadi mediasi pelaporan Perseba Bangkalan atas kasus suap dan pemerasan yang dilakukan oleh Haruna Sumitro dan mantan Menejer Persik Kediri Iwan Budianto. Rencana pelaporan keduanya ke Polda dan Kejati Jatim itu terungkap dari penjelasan yang disampaikan Manajer Perseba Bangkalan Pingky Hidayati.(red).

Related posts

Pertama di Indonesia, Wali Kota Eri Cahyadi bersama Kemenhub Launching Bus Listrik di Surabaya

kornus

Emil Dardak Berpesan Agar Para Pemudik Patuhi Protokol Kesehatan Saat Silaturahmi Lebaran

kornus

TNI Ikuti Kongres Kesehatan Militer Dunia di India

kornus