KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks Surabaya

Terganggu Suara Bising Musik RHU, Beberapa Pengurus RT Sambat ke Wali Kota Eri Cahyadi

Sejumlah pengurus kampung Dukuh Pakis menemui wali kota Eri.

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menampung curahan hati tiga Ketua RT di RW 02, Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, saat di rumah dinas. Mereka curhat, lantaran terganggu musik Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang tak jauh dari lingkungan rumah warga, di kawasan RT 01, 02, dan 05 di RW 02, Kelurahan Dukuh Pakis.

Tak hanya curhat, bahkan mereka mendatangi ke rumah dinas wali kota, sembari membawa stempel RT/RW untuk dikembalikan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. “Jadi RT, RW iki saking pegele (sangat capek) merasa terganggu ketika salat malam itu keliru, karena jedag jedug musik,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Jumat (24/2/2023).

Wali Kota Eri Cahyadi melanjutkan, para Ketua RT/RW itu sudah sangat lelah menerima protes warga, sehingga ingin mengembalikan stempel kepada dirinya. Dengan adanya permasalahan ini, ia berusaha menengahi kemudian mengembalikan stempel RT/RW tersebut.

Sebenarnya, masih kata Wali Kota Eri, para RT/RW sebenarnya tidak ingin meminta investasi di Surabaya itu ditutup. Akan tetapi hanya ingin investasi atau RHU di sekitar rumah warga tersebut tidak mengganggu ketenangan.

“Artinya, harapan Pak RT/RW, ketika ada tempat seperti itu, tidak sampai keluar lah suaranya. Saya sampaikan juga, saya minta maaf. Karena saya, lurah dan camat tidak memberikan kepastian ketenangan untuk warga,” ujarnya Wali Kota Eri.

Wali kota yang akrab disapa Cak Eri Cahyadi itu juga menyampaikan, mulai malam ini segera menjembatani perkara ini ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Bahkan, untuk memastikan suara bising tersebut, ia akan turun langsung ke lokasi.

“Karena ada yang bilang bunyinya kencang, ada yang bilang tidak. Makanya saya cek nanti malam secara langsung,” sebut Cak Eri.

Cak Eri menambahkan, warga yang rumahnya terganggu dengan RHU tak segan membantu, dan menyampaikan kepada Pemprov Jatim. Karena landasan kelab malam izinnya berada di pemprov.. “Insya allah ketika ada yang mengganggu rakyat, pemprov bahkan pemerintah pusat, akan memperbaiki itu. Dadi Pak RT/RW mari kita bekerja bersama, stempele tak balekno (stempel saya kembalikan,” imbuhnya.

Di samping itu, Ketua RT 01/RW 02, Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Aurul Rofik menyampaikan, kalau dirinya hanya ingin warganya tenang, tidak terganggu suara bising musik RHU. Menurutnya, sebelum ada kelab malam itu warga hidup tenang tanpa suara bising musik.

“Kami tidak minta apa-apa, tidak ada tendensi juga. Kami hanya minta tolong hilangkan kebisingan itu, tolong lah balikin seperti dulu,” sampai Rofik.

Rofik menginginkan, ia juga tidak ingin terjadi gesekan antara warga dengan pengusaha kelab malam di kawasan tersebut. “Jadi buka saja nggak apa, tapi kalau bisa jangan ganggu warga,” inginnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menjelaskan, ketika dilakukan survei di lokasi pada pukul 23.17 WIB. Bersama Camat Dukuh Pakis dan warga setempat tidak mendengar ada suara bising yang disebabkan kelab malam di kawasan itu.

“Dini hari ini mulai pukul 23.00-00.00 WIB tidak terdengar suara bising terdengar. Terpantau kondusif, warga pun juga kondusif,” jelas Eddy di Balai RW 02, Kelurahan Dukuh Pakis, Sabtu (25/2/2023).

Eddy berharap kepada warga, agar tidak melakukan tindakan anarkis walau nantinya ada hal yang mengganggu warga. Oleh karena itu, ia ingin permasalahan suara bising dari kelab malam di selesaikan dengan musyawarah.

Jika mengganggu kenyamanan warga, Eddy akan berkoordinasi dengan pemprov untuk dikomunikasikan bersama terkait perihal itu. “Kami harap ke depannya tidak ada lagi aktifitas yang mengganggu ketentraman warga Dukuh Pakis,” pungkasnya. (jack)

Related posts

Gubernur Khofifah Sampaikan LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2022 di Rapat Paripurna DPRD Jatim

kornus

Gubernur Jatim Terima Bantuan Alat Kesehatan dan Uang Tunai dari Kementerian Perdagangan

kornus

Kejagung dalami Alat Bukti Elektronik Kasus BTS Kominfo