Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Zumi terbukti bersalah menerima gratifikasi serta memberi suap.
“Menyatakan terdakwa Zumi Zola telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim, Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).
Hakim menyebut Zumi menerima uang gratifikasi dibantu orang kepercayaan yaitu Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan. Gratifikasi itu diterima Zumi saat menjabat Gubernur Jambi periode 2016-2021.
Besaran gratifikasi adalah Rp 37.477.000.000, USD 173.300, SGD 100.000 dan satu unit Toyota Alphard. Gratifikasi tersebut berasal rekanan atau pengusaha.
Selain itu, Zumi diyakini jaksa telah memberikan suap Rp 16,4 miliar kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Pemberian suap itu agar DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018 menjadi Perda APBD 2017 dan 2018.(dtc/ziz)