Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Peristiwa menghebohkan terjadi menjelang Pemilu 2019. Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) kedapatan dijual bebas di pasar dan online shop. Usut punya usut, ternyata pelaku penjualan blangko e-KTP merupakan anak Kepala Dinas Dukcapil Lampung.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menegaskan, blangko e-KTP yang beredar dan diperjualbelikan di pasaran merupakan tindakan kriminal semata. Tjahjo pun membantah data terkait e-KTP jebol akibat aksi itu. Hal itu ia sampaikan menanggapi penemuan blangko dengan spesifikasi resmi milik pemerintah di Pasar Pramuka Pojok, Jakarta Pusat dan di toko yang ada dalam platform e-dagang.
“Jadi kalau terkait dengan data sampai jebol tidak ada. Murni kejahatan,” ujar Tjahjo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Tjahjo menegaskan hal itu adalah murni tindakan penipuan dan pencurian. Menurutnya, pelaku yang menjual secara online juga telah ditemukan. Dia menjelaskan, pelaku mencuri blangko tersebut dari ayahnya yang merupakan Kepala Dinas Dukcapil di Lampung. Setelah itu, 10 blangko yang ia ambil kemudian dijual melalui platform e-dagang.
“Setelah kita lacak, baik di toko online-nya, termasuk orangnya ketemu. Bahwa si anak yang menjual ini mencuri blanko e-KTP punya ayahnya, ayahnya yang kebetulan Kepala Dinas Dukcapil di Lampung. Dia ambil 10 kemudian dia jual,” ungkapnya.
Tjahjo menuturkan, kasus itu sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. Kemudian, baik ayah dan anak tersebut sudah ditangkap. Saat ini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan. Sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.(kcm/ziz)