Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Komisi B DPRD Surabaya lagi – lagi dibuat geram terhadap PD Pasar Surya yang tidak tegas terhadap para pedagang Pasar Keputran Utara, khususnya di lantai II. Di mana, stan- stan yang seharusnya jadi tempat usaha malah berubah fungsi jadi tempat hunian atau tempat tinggal.
Meski tahun- tahun sebelumnya stan- stan yang jadi tempat hunian tersebut sudah ditertibkan Satpol PP Surabaya, namun kejadian seperti ini terus berulang. Ini ditengarai akibat ketidak mampuan PD Pasar Surya dalam mengelola pasar.
Pasca Pasar Keputran Utara dilockdown karena banyak pedagang yang reaktif Covid-19 beberapa bulan lalu dan kini sudah beroperasi lagi, anggota Komisi B DPRD Surabaya John Thamrun mendapat informasi dari masyarakat kalau lantai II Pasar Keputran Utara masih dimanfaatkan untuk tempat hunian.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Senin (28/12/2020), John Tamrun melakukan sidak ke sejumlah pasar tradisional untuk memantau harga kebutuhan pokok menjelang pergantian tahun, termasuk ke Pasar Keputran Utara.
Dari sidak di Pasar Keputran Utara tersebut, politisi PDIP ini menemukan fakta jika stan- stan di lantai II memang dijadikan tempat tinggal. Bahkan, di samping stan- stan tampak kumuh banyak jemuran pakaian penghuninya.
“Ini jelas tempat hunian. Bohong kalau pedagang bilang hanya tempat sementara (istirahat). Kalau disidak begini terus ketahuan, lantas oleh pengurus pasar disuruh bubar, “ujar dia.
John Thamrun melihat jika stan- stan yang beralih fungsi jadi tempat hunian itu sudah lama. Tidak mungkin kalau baru 1-2 bulan. Dia menengarai ini sudah bertahun tahun. ” Yang saya herankan PD Pasar Surya itu tahu tapi kok dibiarkan saja,” ungkap dia.
Untuk itu, John Thamrun meminta PD Pasar Surya, khususnya pihak keamanan Pasar Keputran untuk segera melakukan penertiban. Ini agar stan-stan tersebut tak dipakai tempat tinggal. Karena tempat tersebut tidak memenuhi dari unsur kesehatan. Apalagi stan-stan itu tidak ada sirkulasi udara . Ini sangat membahayakan dari segi kesehatan.
“Percuma saja PD Pasar mengingatkan, tapi tidak mampu mengambil tindakan tegas terhadap penghuni. Mereka harus melakukan penertiban karena ini ada peraturan daerah (Perda)-nya,” tandas dia seraya menambahkan akan memanggil PD Pasar Surya untuk hearing.
Sementara Kasubsi Keamanan Pasar Keputran Utara, Hari Purwanto menyatakan akan menindaklanjuti imbauan dari Komisi B DPRD Surabaya tersebut. “Ya, nanti penghuninya akan kami panggil. Mereka itu hanya sewa. Ya, nanti akan kami usir, ” janjinya.
Apa mereka sudah lama menempati stan- stan sebagai tempat tiinggal? Hari mengaku paska Pasar Keputran ditutup para penghuni sudah tidak ada. Sudah bersih. ” Kendalanya stan- stan sudah disegel. Karena pedagang tak bisa berjualan, akhirnya stan itu disewakan, ” katanya.
Ironisnya, stan yang disewakan oleh PD Pasar Surya itu tak sesuai fungsinya malah digunakan untuk tempat tinggal. (KN01)
Foto : Anggota Komisi B DPRD Surabaya John Thamrun saat sidak Pasar Keputran Utara di Lt. 2 menemukan stan yang beralih fungsi jadi tempat hunian, Senin (28/12/2020).