KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Temukan Kejanggalan Pesil Lahan 3.380 Meter Persegi Milik Warga, Komisi C Rekomendasikan Pagar PT Golden City Dibongkar

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Komisi C DPRD Kota Surabaya menemukan sejumlah kejanggalan dalam sengketa kepemilikan lahan antara keluarga almarhum Parlian dengan PT Golden City.

Temuan Komisi C yang membidangi pembangunan itu diantaranya, PT Golden City  yang telanjur mendirikan  pagar tembok di lahan seluas 3.380 meter persegi tidak mampu menunjukkan bukti surat kepemilikan tanah tersebut.

Hal ini ini terungkap saat buku kerawangan Kelurahan Dukuh Pakis dibuka untuk kroscek sengketa kepemilikan lahan.  Pencocokan  dokumen ini disaksikan oleh Lurah dan Camat Dukuh Pakis, Badan Pertanahan Nasional (BPN), ahli waris almarhum Parlian dan sejumlah  anggota Komisi C DPRD Surabaya.  Hasilnya,  ternyata dalam buku kerawangan beda persil. Lahan milik PT Golden City  ada di persil 5, sementara lokasi yang dibangun oleh PT Golden City ada di persil 6 yang notabene adalah milik keluarga almarhum Parlian.

Sekretaris Komisi C DPRD Kota Surabaya, Agung Prasodjo mengatakan, meski sudah jelas terbukti salah letak, namun pihak PT Golden City yang diwakili Rani Yuliana dan Rialita masih bersikukuh belum mengakui kesalahan mendirikan bangunan  yang tidak sesuai persil yang dimiliki tersebut.

“PT Golden City  menyebut masih memiliki dua sertifikat lagi untuk  membuktikan kebenaran kepemilikan  atas lahan tersebut. Ya, dalam waktu dekat mereka akan kita panggil lagi di Komisi C,” ujar Agung disela kunjunganya di Kantor Kelurahan Dukuh Pakis, Senin (7/6/2021)

Apa rekomendasi Komisi C, politisi Partai Golkar ini menandaskan, jika pihak PT Golden City tidak bisa membuktikan  alas hak kepemilikan lahan seluas 3.380 meter persegi tersebut, maka harus dibongkar. Kecuali PT Golden City  mau membeli lahan milik keluarga almarhum Parlian tersebut.

“Yang jelas, letak persil milik PT Golden City pada buku kerawangan sudah lain, atau beda lokasi. Bahkan,  berdasarkan alas hak penerbitan sertifikat asal usul nama kepemilikan juga berbeda,” tandas Agung Prasodjo.

“Apakah sertifikat PT Golden City itu cacat hukum atau tidak secara administrasi di BPN I Surabaya, itu pengadilan yang memutuskan,” imbuhnya.

Sementara Aris selaku perwakilan BPN I Surabaya  ketika ditanya apakah sertifikat milik PT Golden City tak ada masalah? Dia enggan memberikan jawaban dengan alasan bukan kewenangannya memberikan penjelasan. ” Maaf ya mas, itu bukan kewenangan saya,” ucap dia.

Terpisah, Mislan Fahrudin, selaku ahli waris almarhum Parlian mengapresiasi kinerja jajaran Komisi C DPRD Kota Surabaya yang telah membantu memperjuangkan warga Surabaya.

“Mereka tidak diam. Betul-betul membantu dan menuntun saya hingga sekarang bisa membuka buku kerawangan di kelurahan untuk  menyelesaikan sengketa lahan sejak 2004 silam,” kata putra ke sebelas almarhum Parlian itu.

Mislan merasa lega bahwa ada titik terang usai pertemuan di Kantor Kelurahan Dukuh Pakis. Dia menjelaskan, bahwa bukti kepemilikan tanahnya dengan milik PT Golden City sangat berbeda dalam buku kerawangan kelurahan tersebut.

“Justru bangunan pagar PT Golden City berada di petok D buku Letter C nomor 1.249 atas nama Bapak Parlian. Bahkan, saat dikroscek berbeda di buku kerawangan kelurahan dan tidak nyambung dengan asal usul sertifikat milik PT Golden City,”  jelas dia.

Untuk itu, Mislan meminta kepada pihak PT Golden City ada iktikad baik untuk berkomunikasi dengan ahli waris almarhum Parlian.

“Saya lebih memilih jalan damai dan beriktikad baik menawarkan pihak PT Golden City untuk membeli saja  lahan tersebut. Sesuai NJOP di wilayah tersebut, yakni Rp 10 juta per meter persegi. Sebab jika ini dibawa ke pengadilan dan mereka kalah, justru mereka yang akan malu, ” pungkasnya. (KN01)

Foto : Pencocokan  dokumen ini disaksikan oleh Lurah dan Camat Dukuh Pakis, Badan Pertanahan Nasional (BPN), ahli waris almarhum Parlian dan sejumlah  anggota Komisi C DPRD Surabaya, di kantor Kelurahan Dukuh Pakis, Senin (7/6/2021).  

 

 

Related posts

Pasca Insiden Kabul 26 WNI Dijemput TNI dari Afghanistan

kornus

Mulai 20 April Hingga 24 Juli, Gubernur Khofifah Beri Diskon Pajak Mobil dan Motor, Mobil Listrik di Jatim Pajak Nol Persen

kornus

Surabaya Jadi Role Model Mengolah Sampah Melalui 3 R

kornus