
SURABAYA, mediakorannusantara.com – Komisi B DPRD Kota Surabaya memberikan teguran keras kepada sejumlah perusahaan provider pemilik kabel fiber optic (FO) yang beroperasi di wilayah Surabaya pada Senin, 4 Mei 2026.
Langkah ini diambil karena selain merusak estetika kota dan membahayakan keselamatan warga, ditemukan indikasi pelanggaran izin yang masif hingga tunggakan pembayaran sewa lahan yang mencapai miliaran rupiah.
Kasus tersebut mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di ruang Komisi B DPRD Surabaya pada Senin (4/5) yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B, Mohammad Faridz Afif.
Rapat tersebut menghadirkan pihak BPKAD, DPMPTSP, DSDADM, Diskominfo, Dishub, serta sejumlah perwakilan provider seperti PT Iforte Solusi Infotek, PT Trans Indonesia Superkoridor (TIS), PT PGAS Telekomunikasi Nusantara, dan PT Eka Mas Republik.
Ketua Komisi B, Faridz Afif, mengungkapkan bahwa dari sekitar 30 perusahaan pemegang izin, banyak yang melakukan pelanggaran di lapangan berupa praktik pencurian jalur dan manipulasi volume pemasangan.
“Ada temuan perusahaan izinnya hanya 2.000 km, tapi praktiknya di lapangan mencapai 10.000 km. Jika ditemukan tidak sesuai izin, langsung kami putus,” tegas politisi PKB tersebut.
Berdasarkan data terbaru, tercatat ada lima perusahaan besar yang memiliki total tunggakan mencapai Rp 4,9 miliar yang merupakan pendapatan dari skema sewa Barang Milik Daerah (BMD).
Pihak provider berdalih bahwa keterlambatan terjadi karena sistem pembayaran yang tersentralisasi di kantor pusat Jakarta sehingga membutuhkan dokumen formal dari dinas terkait.
“Kami butuh kepastian angka dan invoice. Kami tidak bermain kucing-kucingan, tapi sebagai kantor daerah, kami butuh dokumen formal dari dinas terkait untuk mengajukan anggaran ke pusat,” ujar perwakilan dari PT PGAS Telekomunikasi Nusantara.
Hal senada disampaikan Bagus dari PT TIS yang meminta Pemerintah Kota Surabaya lebih proaktif memberikan peringatan dini jika masa izin akan habis agar proses pengajuan anggaran ke pusat tidak terhambat.
Kondisi kabel yang menjuntai rendah di bawah batas minimal 5 meter juga menjadi sorotan serius karena sangat membahayakan para pengguna jalan di Surabaya.
Sebagai solusi jangka panjang, DPRD Surabaya mendorong adanya regulasi baru untuk menghapuskan kabel udara terutama di area pusat kota melalui sistem ducting.
“Targetnya, semua kabel fiber optic wajib masuk ke dalam tanah (ducting). Kita mulai dari kawasan perkotaan sebelum merambah ke wilayah pemukiman,” tambah Afif.
DPRD mendesak Pemerintah Kota Surabaya untuk bersikap lebih tegas dengan segera melayangkan surat teguran serta tagihan secara proaktif demi mengamankan Pendapatan Asli Daerah (PAD).(wa/ar)
