KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Tekan Penyebaran Covid-19, Surabaya Bakal Terapkan Karantina Wilayah

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Kota Surabaya akan menerapkan karantina wilayah sebagai upaya preventif untuk mencegah dan menekan penyebaran Covid-19. Karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama instansi terkait akan melakukan screening bagi setiap kendaraan maupun masyarakat yang akan masuk Kota Pahlawan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat mengatakan, bahwa kebijakan ini diambil bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya. Screening akan dilakukan baik kepada kendaraan maupun masyarakat di 19 akses pintu masuk ke Kota Surabaya.

“Jadi intinya adalah kita sudah bersiap untuk melakukan karantina wilayah di Surabaya, karena meningkatnya penderita positif Covid-19 ini yang cukup memprihatinkan,” kata Irvan di Balai Kota Surabaya, Senin (30/3/2020).

Sembilan belas pintu masuk ke Kota Surabaya tersebut, yakni Stadion Gelora Bung Tomo (Kecamatan Pakal), Terminal Tambak Oso (Kecamatan Benowo), Dupak Rukun (Kecamatan Asemrowo), Kodikal (Kecamatan Pabean Cantian), Mayjen Sungkono rumah pompa (Kecamatan Dukuh Pakis), Gunungsari (Kecamatan Jambangan), Kelurahan Kedurus (Kecamatan Karang Pilang), Masjid Agung (Kecamatan Gayungan) dan Jeruk (Kecamatan Lakarsantri).

Selain itu, screening juga dilakukan di Driyorejo, Benowo Terminal (Kecamatan Pakal), Tol Simo (Kecamatan Sukomanunggal), Mal City of Tomorrow (Dishub), MERR Gunung Anyar, Rungkut Menanggal,  Wiguna Gunung Anyar Tambak, Rungkut Menanggal, Wiguna, Gunung Anyar Tambak, Pondok Chandra (Kecamatan Gunung Anyar), Margomulyo (Kecamatan Tandes), dan Suramadu (Kecamatan Kenjeran)

Menurut Irvan, di sembilan belas pintu masuk tersebut, hanya kendaraan-kendaraan yang dinilai urgen diperbolehkan masuk ke Kota Surabaya. Artinya, diperbolehkan bagi mereka yang memiliki kepentingan urusan dengan kebutuhan dasar. Seperti, tenaga medis, tenaga pemerintahan, kendaraan yang mengangkut bahan pokok dan BBM, serta kendaraan yang mensuplai makanan.

“Jadi hanya plat L (Surabaya) nanti yang boleh masuk, atau mungkin kalau dia bukan plat L tapi dia punya KTP Surabaya. Dan untuk (driver – ojek) online juga kita batasi, kita lakukan seleksi ketat keperluannya apa,” katanya.

Namun begitu, Irvan menyebut, bagi kendaraan di luar plat L maupun masyarakat yang diperbolehkan masuk ke Kota Surabaya tentunya juga harus dalam kondisi steril. Karena itu, pihaknya bersama jajaran kepolisian dan TNI melakukan screening di 19 pintu masuk Kota Surabaya. “Ini diharapkan nanti 24 jam dalam pengawasan untuk akses masuk ke Surabaya,” terangnya.

Saat ini, kebijakan karantina wilayah sedang dirumuskan oleh Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kota Surabaya. Namun, Irvan memastikan, bahwa kebijakan tersebut bakal segera berjalan dalam minggu ini.

“Minggu ini, mungkin dalam satu dua hari ini. Setelah semua posko-posko lengkap, petugas juga sudah terploting semua,” ungkapnya.
Kendati demikian, Irvan mengungkapkan, sejak hari Jum’at (27/3/2020), pihaknya bersama jajaran kepolisian dan TNI sudah melakukan sosialisasi dan sterilisasi di 19 akses masuk ke Surabaya.

“Mulai hari Jum’at kemarin kita sudah lakukan sosialisasi dan pembatasan-pembatasan (barrier). Jadi kita sudah kurangi yang empat – tiga lajur, menjadi satu lajur. Nanti mungkin akan menjadi satu lajur saja, jika benar-benar urgen,” kata dia.

Di samping itu, Irvan menambahkan, di 19 pintu masuk ke Kota Surabaya itu, pihaknya juga menyiapkan posko dan bilik sterilisasi yang dijaga oleh petugas gabungan dari beberapa instansi terkait. Setiap kendaraan maupun masyarakat yang masuk akan dilakukan pemeriksaan atau screening.

“Yang diperbolehkan masuk harus dilakukan pemeriksaan dengan sosialisasi, baik kendaraan maupun orangnya. Jadi kami siapkan juga dengan bilik-bilik nanti di 19 lokasi. Kalau tidak ada bilik ya minimal alat semprot (disinfektan) yang untuk orang,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara menambahkan, teknis penerapan karantina wilayah sedang dibahas bersama jajaran samping terkait. Kebijakan ini diambil sebagai salah satu langkah untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya.

“Informasi yang kami dapatkan itu, jadi Covid-19 ini bukan murni dari Surabaya, tapi memang dibawa dari luar. Nah, ini kan yang harus dicegah, harus diminimalisir agar tidak menyebar,” kata Febri. (KN01)

Related posts

Kerap ribut debt collector dan nasabah, Komisi B akan cek ijin koperasi

kornus

Tiga Nama Mencuat Duduki Kursi Ketua DPR RI, Ini Dia

redaksi

Walikota Paparkan GRMS di Kemenpan & RB

kornus