Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Kejari Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapakan anggota DPRD Kota Surabaya Sugito sebagai tersangka kasus Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) DPRD Kota Surabaya terkait dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016. Setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, Sugito ditahan Kejaksaan.Penetapan Sugito ini merupakan pengembangan dari terdakwa Agus Setiawan Tjong yang saat ini perkaranya sudah memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Setelah diperiksa penyidik Pidsus Kejari mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.15 Wib, Sugito keluar dari gedung Kejari Tanjung Perak dengan mengunakan rompi tahanan dengan pengawalan petugas. Saat digelandang masuk ke mobil tahanan, Sugito enggan menjawab pertanyaan media.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Sugito, diperoleh lebih dari dua alat bukti, sehingga penyidik menetapkan sebagai tersangka dengan keterlibatan terdakwa ASJ (Agus Setiawan Tjong) yang perkaranya dalam tahap penuntutan,” kata Rahmat di Kejari Tanjung Perak Surabaya, Kamis (27/6/2019) sore.
Rahmat menjelaskan, jika Sugito turut berperan aktif bersama Agus Setiawan Tjong dalam hal pengajuan proposal terkait pengajuan dana hibah dari Pemkot pada tahun 2016. “Tersangka mengetahui, pengajuannya (RT dan RW) mendapatkan rekom dari tersangka Sugito,” ujar Rahmat.
Dalam perkara ini, Sugito dijerat pasal Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan menyetujui pengajuan proposal dari Agus Setiawan Jong.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sugito yang juga masih aktif sebagai anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya ini kemudian dibawa ke Rutan Kelas I Cabang Surabaya di Kejati Jatim.
“Selanjutnya tim penyidik melakukan penanahan selama 20 hari kedepan di Rutan,” jelas Rahmat.
Kasus ini terbongkar setelah Agus Setiawan Tjong ditahan Kejari Tanjung Perak pada Kamis (1/11/2018). Ia menjadi tersangka terkait proyek pengadaan tenda, meja, kursi, dan sound system. Pengadaan Jasmas tersebut berasal dari APBD Pemkot Surabaya di tahun 2016 lalu. Negara dirugikan hingga Rp 4,9 miliar. Dari hasil audit BPK ada selisih angka satuan barang.
Dalam perkara ini, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan menyetujui pengajuan proposal dari Agus Setiawan Jong.
Kasus yang telah merugikan negara miliaran rupiah ini terkait proyek jasmas pengadaan tenda, meja, kursi, dan sound system, gerobak, dan tong sampah. (KN01)