KORAN NUSANTARA
ekbis Headline Nasional

Taspen Cairkan THR Pensiunan PNS mulai 15Mei

 

Jakarta -PT Taspen (Persero) menyatakan bakal menyalurkan THR kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan secara serentak pada 15 Mei 2020. SVP Sekretariat Perusahaan Taspen M. Ali Mansur menyampaikan penyaluran THR akan dilaksanakan dengan pemberian sebesar penghasilan bulan Maret 2020, dan tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

“Komponen penghasilan THR 2020 bagi penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan tanpa tunjangan beras dan hanya dikenakan potongan pajak,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu, 13 Mei 2020.

Dia menambahkan bagi Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan yang menerima lebih dari satu penghasilan yang sama-sama bersumber dari APBN, hanya diberikan salah satu yang lebih menguntungkan.

Ali menegaskan kepada kantor bayar Taspen untuk tetap memperhatikan protokol pelayanan pencegahan penyebaran Covid-19 serta mengimbau Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan PT Taspen (Persero). Selain itu, di tengah Pandemi Covid-19 saat ini, Taspen memiliki protokol kesehatan dalam memberikan layanan kepada pesertanya.

Taspen akan menyalurkan THR 2020 kepada kelompok pensiunan sebagai berikut:

1. Pensiun Pegawai Negeri Sipil, terdiri dari:
a. Pensiun Pegawai Negeri Sipil Pusat/Daerah;
b. Pensiun Pegawai Negeri Sipil eks Pegadaian;
c. PNS eks Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero).

2. Penerima Pensiun Pejabat Negara;
3. Penerima Pensiun Hakim;
4. Penerima Pensiun TNI/POLRI;
5. Penerima Pensiun Janda/Duda/Yatim-Piatu dari Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 4;
6. Penerima Pensiun Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas;
7. Penerima Tunjangan Veteran;
8. Penerima Tunjangan PKRI;
9. Penerima Tunjangan KNIP;
10. Penerima Tunjangan KNIL; dan
11. Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud pada angka 7, angka 8, angka 9 dan angka 10.

(wasn/tem)

 

 

Related posts

Tandatangani Komitmen Bersama, Walikota Risma Sampaikan Terimakasih Kepada Forpimda Jatim

kornus

Gus Ipul : Generasi Muda Harus Bangkit Melawan Diri Sendiri

kornus

Menko Polhukam: Tidak Boleh Sejengkal pun Pulau Terluar Kita Lepas

Respati