Surabaya (KN) – Komisi B DPRD Surabaya menindaklanjuti laporan pedagang Pasar Turi, terkait soal adanya surat edaran dari investor pembangunan pasar turi, PT Gala Bumi Perkasa.Sebelumnya sejumlah pedagang Pasar Turi resah dengan surat edaran dari investor tersebut yang intinya minta pedagang melunasi cicilan stan. Mereka lantas mengadukan masalah ini ke Komisi B DPRD Surabaya.
“Untuk mengklirkan keluhan ini kami mengundang hearing Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Surabaya untuk menjelaskan soal edaran yang dikeluhkan banyak pedagang tersebut.
“Beberapa hari yang lalu ada pedagang yang lapor ke kita. Mereka bingung karena diminta melunasi uang cicilan oleh investor,” ungkap Wakil Ketua Komisi B, Tri Setijo Puruwito, Kamis (3/10/2013).
Menurut Tri Setijo Puruwito, surat edaran yang diberikan oleh investor sebenarnya tidak dapat dibenarkan. Sebab sesuai kesepakatan yang dibuat sebelumnya, para pedagang baru dimintai melunasi pembayaran ketika proses pembangunan sudah selesai. “Kami ingin tahu sebenarnya yang terjadi, makanya kita mengundang Disperindag dan UPTD pasar Turi,” kata Tri Setijo.
Menyikapi pernyataan yang disampaikan anggota dewan, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Surabaya, Widodo Suryantoro menyatakan, jika persoalan yang diadukan beberapa pedagang tersebut telah diselesaikan dengan investor.
“Untuk masalah itu, saya pastikan sudah tidak ada masalah lagi. Karena semuanya telah kita selesaikan bersama-sama antara pedagang dengan investor secara langsung,” jelasnya. (anto)
ilustrasi-pembangunan Pasar Turi