KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Tak Terbukti, Pemuda Jl Sencaki Dipulangkan Polisi dan Wajib Lapor di Polsek Kenjeran

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Muhammad Agung Hidayat (23), pemuda yang Jl Sencaki, Surabaya setelah dihajar warga Kedung Mangu II, akhirnya dipulangkan polisi, Kamis (2/8/2018) kemarin.Nasib mujur Agung ini, disebabkan tidak ada korban yang melapor ke Polsek Kenjeran, sehingga polisi tidak bisa menahannya. “Namun, dia (Agung) wajib lapor ke Polsek,” kata Kanit Reskrim Polsek Kenjeran, AKP Yudo B Hariono.

Meski begitu, kata Yudo, bila sewaktu-waktu ada korban yang melapor atas kasus penjambretan di Jl Kedung Mangu II, polisi akan menangkap Agung dan memproses sesuai hukum yang berlaku.

“Saya sudah menghubungi dan menyerahkan sepenuhnya kepada keluarganya,” jelas AKP Yudo.
Yudo mengungkapkan, usai kejadian di Kedung Mangu, anggotanya sudah berusaha mencari korban sekaligus saksi-saksi di TKP (tempat kejadian perkara). Tapi, tidak ada yang berani melapor.
“Informasi di lapangan, korban penjambretan adalah seorang wanita. Dan saat Agung tertangkap massa, HPnya diminta oleh warga lalu dikembalikan pada waktu itu juga,” ungkapnya.

Sebelumnya, Agung ditangkap dan dihajar massa setelah dituding sebagai pelaku penjambretan di Jl Kedung Mangu II Surabaya. Pada saat kejadian, Selasa (31/1/2018) malam itu, membuat Muhammad Agung Hidayat (23), warga Jl Sencaki itu, babak belur dihajar massa, untungnya kejadian itu diketaui anggota Polsek Kenjeran dan Agung diamankan petugas. (KN03)

Related posts

Terhenti 2 Tahun, Surabaya Vaganza Digelar Lagi

kornus

Pemasangan Baliho Cagub dan Caleg di Surabaya Langgar Kesepakatan

kornus

Jaga Kondisi Jatim, Gubernur Khofifah Ajak Forkopimda Tingkatkan Strong Partnership

kornus