KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Tak Berizin, Bangunan Pasar di Kawasan Bekas Tahanan Militer Koblen Sisegel Satpol PP

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Pemkot Surabaya akhirnya bertindak tegas setelah sekian tahun bangunan stan pasar kawasan bekas tahanan militer Koblen, Bubutan itu berdiri. Bangunan tersebut akhirnya sisegel dengan diberi tanda silang dan tidak boleh beroperasi sebelum mengantongi izin lengkap. Petugas Satpol Surabaya mendatangi lokasi yang sudah berdiri lapak-lapak semi permanen sejak tahun 2014 itu, Selasa (18/9/2018) pukul 16.54 Wib. Artinya 3 tahun, pembangunan itu sudah berjalan.

Tim petugas Satpol PP Kota Surabaya itu tiba bersama staf dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang dengan mengendarai dua mobil.

Mereka ditemui seorang lelaki berkemeja putih yang diduga penjaga bangunan lapak di kawasan Koblen tersebut. sebelum dilakukan penyegelan terjadi dialog diantara mereka.

Petugas Satpol lantas memasang stiker berukuran besar bergambar tanda silang sebagai bukti adanya pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di bangunan lapak pasar tersebut. “Melanggar, tidak punya IMB. Mereka tidak boleh beraktivitas dan beroperasi hingga perizinannya dilengkapi,” tegas Kasatpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto.

Seorang pria sempat menghampiri wartawan yang datang ke lokasi sebelum Satpol datang.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Surabaya Chalid Buchori memastikan bangunan di Koblen itu tidak mengantongi IMB.

Belum ada izin, kata Chalid Buchori, menanggapi isu bangunan yang bakal dijadikan pasar itu sudah mengantongi IMB.

Demikian pula Kepala Dinas Perdagangan dan Perinduterian Kota Surabaya, Wiwiek Widiyati sebelumnya menegaskan tidak mengetahui adanya bangunan baru ataupun rencana pendirian pasar di kawasan Koblen itu. “Saya belum tahu kalau soal itu,” ujar Wiwiek saat dikonfirmasi pada Senin (17/9/2018).

Namun, Wiwiek menegaskan bahwa dirinya belum pernah mengeluarkan izin apapun, termasuk kajian sosial ekonomi (sosek) terkait pembangunan rencana pasar tersebut. (KN01)

 

 

Related posts

Panglima TNI : APIP Wajib Tingkatkan Kemampuan Profesionalisme

kornus

Bencana Banjir Rembang Rendam 4 Desa

redaksi

Pemkab Gresik gandeng Dewan Masjid susun protolokol Kesehatan