Menaker Wajibkan Perusahaan Bayar THR Minimal 7 Hari sebelum Lebaran
Jakarta, -mediakorannusantara.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah, mewajibkan perusahaan membayar penuh Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja/buruh minimal 7 hari sebelum Lebaran 2022. Hal...