Provinsi Jatim Berpotensi Kehilangan PAD Rp 4 Triliun Akibat Berlakunya UU HKPD
Surabaya (mediajkorannusantara.com)m – Provinsi Jawa Timur berpotensi kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 4 triliun akibat berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan...