Mahkamah Agung Potong Masa Tahanan Patrialis Akbar Jadi 7 Tahun
Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar menjadi 7 tahun penjara pada tingkat Peninjauan Kembali (PK). Hukuman ini lebih...