KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Surabaya Tertibkan Peminta Sumbangan Bencana

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Akhir-akhir ini banyak terjadi musibah bencana di wilayah Jatim, umumnya di Indonesia. Hal ini jadi kesempatan dalam kesempitan bagi oknum yang meraup keuntungan melalui tarikan sumbangan. Apalagi peminta sumbangan itu banyak yang meramaikan jalan-jalan di Kota Pahlawan ini. Untuk itulah, Pemkot Surabaya akan menertibkannya.Penertiban ini harus dilakukan Pemkot Surabaya lantaran para peminta sumbangan ini memanfaatkan bencana atau korban bencana di suatu daerah. Mereka banyak yang berpura-pura untuk membantu korban bencana yang dibalut dalam aksi kemanusiaan. Apalagi tak semua peminta sumbangan itu berizin.

Disampaikan Kepala BPD dan Linmas Kota Surabaya Irvan Widyanto, organisasi, badan atau perseorangan yang menggalang dana untuk kegiatan kemanusiaan harus mendapatkan izin dari Pemkot Surabaya. Itu sesuai dengan Perwali 55 Tahun 2017 yang mengatur tentang legalitas penarikan sumbangan.

Regulasi yang dibuat Pemkot Surabaya itu demi melindungi masyarakat. Setelah mendapatkan izin, penggalangan dana sumbangan, wajib menyampaikan data. Data itu diantaranya tentang mekanisme penyaluran dan pihak yang dibantu. “Sehingga ada pertanggungjawaban dan penyaluran dana tersebut juga jelas untuk siapa,” tegasnya.

Mantan Camat Rungkut ini mengungkapkan, beberapa kali pihaknya menemukan pengalangan dana untuk korban bencana alam atau kegiatan sosial lainnya di lingkungan masyarakat, maupun di sejumlah traffict light. Saat menemukan aktifitas tersebut, petugas Satpol PP dan Linmas langsung memberikan teguran agar mereka tidak melanjutkannya. “Secara persuasif dan humanis, kita minta mereka menghentikannya,” tutur Irvan.

Dia menegaskan, penggalangan dana kemanusiaan di traffict light sebenarnya juga tak diperbolehkan sesuai Perda 2 Tahun 2014 yang mengatur soal penyelenggaraan ketertiban umum.
Irvan mengakui, kegiatan penggalangan dana seringkali dilakukan secara spontanitas untuk membantu para korban bencana. Namun menurutnya, hal itu harus dilakukan sesuai ketentuan yang ada, jangan sampai mengganggu pihak lain. Masyarakat juga bisa menolak peminta sumbangan yang tak resmi.
“Apabila warga tergangu, bisa menghubungi Comand Center 112. Kita akan tindak lanjuti,” tegasnya. (KN01)

 

 

Related posts

Kemenhub Akan Uji Coba Jalur Rel Kereta Api Tengah Kota

kornus

Pemkot Surabaya Usulkan SERR ke Pusat, Koneksikan Juanda dan Tanjung Perak

kornus

255 Pelajar SMA di Surabaya Sudah Melakukan Perekaman E-KTP di Sekolah

kornus