KORAN NUSANTARA
Headline indeks Nasional Surabaya

Sudah 100 Persen ODF, Surabaya Gencarkan 5 Pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat

Tim Verifikasi lapangan STBM Awards.

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) menyambut hangat kunjungan tim verifikasi lapangan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Award tahun 2024, di ruang sidang Walikota, Selasa (27/8/2024). Dalam kesempatan tersebut. Kota Surabaya berhasil mempertahankan status 100 persen Open Defecation Free (ODF) di tahun 2024.

Kini, Kota Pahlawan pun mengejar penerapan perilaku masyarakat terhadap 5 pilar STBM. Kelima pilar itu, di antaranya membiasakan masyarakat memiliki perilaku stop buang air besar sembarangan (BABS), mencuci tangan dengan sabun, pengolahan air minum dan makanan rumah tangga, pengelolaan sampah rumah tangga, dan pengelolaan air limbah domestik rumah tangga.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad menyampaikan, pada tahun 2023, Kota Pahlawan telah mendapat penghargaan di STBM Award 2023, berupa kategori Pratama.

“Di tahapan berikutnya, kita berharap bisa mendapatkan STBM Award 2024 tingkat Madya, dan harapan berikutnya adalah bisa tingkat Paripurna di tahun depan. Pemkot Surabaya pun terus melakukan berbagai upaya untuk menuju 5 Pilar STBM itu,” kata Irvan.

Guna mempercepat pemenuhan 5 Pilar STBM di Kota Surabaya, terdapat tiga komponen strategis. Yakni, penciptaan lingkungan yang kondusif (enabling environment), peningkatan kebutuhan sanitasi (demand creation), dan peningkatan penyediaan akses sanitasi (supply environment).

“Dari sisi enabling environment, pemkot sudah banyak membuat peraturan, baik Perda, Perwali, Surat Edaran (SE), sampai di tingkat kecamatan dan kelurahan. Sisi pembiayaan, tidak hanya APBN dan APBD, tetapi juga peran serta masyarakat, bahkan masyarakat secara mandiri bisa menerapkan 5 Pilar STBM ini,” jelasnya

Irvan menjelaskan, Pemkot Surabaya juga berkolaborasi dengan perguruan tinggi hingga media massa untuk mencapai 5 Pilar STBM ini. Termasuk, menggandeng Non-Governmental Organization (NGO) atau Lembaga Swadaya Masyarakat.

“Serta bersama Kader Surabaya Hebat (KSH) secara masif, dengan terus mensosialisasikan terus-menerus. Peran, KSH melalui Aplikasi Sayang Warga juga mendapat apresiasi dari tim penilai, baik Kemenkes dan Kemendagri RI, maupun Pemprov Jawa Timur,” ujarnya.

Sedangkan pada sisi peningkatan kebutuhan sanitasi atau demand creation, terdapat perubahan perilaku masyarakat hingga di tingkat RW. Saat ini, di Kota Pahlawan memiliki 40 kampung zero waste, 16 eco pesantren, 10 eco kampus, dan 655 bank sampah.

Selain itu, terdapat pengelolaan sampah organik menjadi kompos di 6 pasar, pembatasan penggunaan kantong plastik, penyediaan biopori, pengelolaan sampah di 9 TPS 3R, 26 rumah kompos, daur ulangs sampah menjadi kerajinan, hingga TPA Benowo Landfill Gas Power Plant 2 MW dan Gasifikasi Power Plant kapasitas 9 MW.

“Termasuk ekonomi sirkuler seperti budidaya maggot. Lalu bagaimana TPS 3 R ini juga menghasilkan kerajinan dari daur ulang sampah, berupa baju, tas, dan sebagainya,” kata dia.

Selanjutnya, pada sisi peningkatan penyediaan akses sanitasi supply environment, pemkot memiliki fasilitas pengolahan air limbah, berupa IPLT (instalasi pengolahan lumpur tinja) di Keputih Surabaya. “Sudah dimulai terjadwal pengambilan air limbah domestik sehingga menjadi kegiatan rutin,” terangnya.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan mulai sadar dan peduli terhadap kesehatan lingkungan. “Segala sesuatu bisa dilakukan preventif ketika melakukan pola hidup bersih dan sehat karena itu akan meminimalkan timbulnya penyakit menular. InsyaAllah Surabaya akan meningkat taraf hidup  dan kesehatannya,” pungkasnya. (jack)

Related posts

Angka Indeks Pembangunan Gender Jatim Tembus 92,08, Gubernur Khofifah Sampaikan Apresiasi pada Seluruh Stakeholder yang Dorong Kesetaraan Gender

kornus

730 Tahun Surabaya, UNICEF: Waktunya Naik Kelas Jadi Kota Layak Anak Dunia

kornus

Mahkamah Agung Putuskan Dahlan Iskan Tak Bersalah dalam Kasus PWU

redaksi