KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Stabilkan Harga Minyak Goreng, Pemerintah Terapkan Domestic Market Obligation

Jakarta, mediakorannusantara.com – Upaya stabilisasi ketersediaan komoditas minyak goreng dengan harga terjangkau terus dilakukan pemerintah. Diantaranya melalui kebijakan implementasi domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

Hal itu dilakukan sebagai antisipasi kenaikan harga crude palm oil (CPO) yang diprediksi akan terus melonjak sepanjang 2022.

“Harga CPO Rp13.240 per liter, harga itu diperkirakan akan terus mengalami kenaikan ” ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi pada rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Senin (31/1/2022).

Kebijakan DMO sebesar 20 persen atau kewajiban pasok ke dalam negeri, berlaku wajib untuk seluruh eksportir yang menggunakan bahan baku CPO.

Seluruh eksportir yang akan mengeskpor wajib memasok atau mengalokasikan 20 persen dari volume ekspornya dalam bentuk CPO dan RBD Palm Olein ke pasar domestik dengan harga Rp9.300 per kilogram (kg) untuk CPO dan harga RBD Palm Olein Rp10.300 per kg.

Dalam memperkuat kebijakan itu, kemudian Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan harga eceran tertinggi (HET) komoditas minyak goreng.

Adapun kebijakan tersebut yaitu, minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter dan kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter. “Sesuai dengan Permendag nomor 3 tahun 2022 penetapan HET minyak goreng,” katanya.

Dalam rangka melakukan pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan tersebut, pemerintah mengajak masyarakat berpartisipasi secara aktif. Pemerintah menyediakan hotline nomor telpon hingga aplikasi tatap muka untuk melakukan pengaduan terhadap implementasi kebijakan-kebijakan itu.

Masyarakat dapat mengadukan kapan pun ke layanan yang diberikan itu. Atas pengaduan yang diajukan, instansi pemerintah terkait akan menindak lanjutinya sesuai dengan indikasi pelanggaran yang dilakukan.

“Masyarakat dapat mengadukan ke hotline nomor WhatsApp ke 0812-1235-9337, surat elektronik (e-mail) hotlinemigor@kemendag.go.id, atau melalui layanan aplikasi zoom meeting dengan ID 969-0729-1086 dengan password migor,” kata Mendag.

Diketahui, kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 yang mencapai sebesar 5,7 juta kilo liter. Secara rinci,  kebutuhan rumah tangga diperkirakan  memerlukan sebesar 3,9 juta kilo liter yang terdiri dari 1,2 juta kilo liter dalam kemasan premium dan  231.000 kilo liter kemasan sederhana dan sekitar 2,4 juta kilo liter minyak goreng curah curah. Sisanya, sebesar 1,8 juta kilo liter untuk kebutuhan industri. (wan/inf)

 

Related posts

KKP Usir 2 Kapal Berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara

Menteri Erick: Industri Kesehatan Indonesia Tidak Jago Kandang

Kemendikbud tingkatkan Keterampilan Mendongeng para Pendidik