SURABAYA, mediakorannusantara.com – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya Yona Bagus Widyatmoko mengingatkan bahwa penanganan terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi, wilayah setempat, tetap mengedepankan mekanisme birokrasi yang berlaku.
“Kita tanggapi secara proporsional saja. Jika lurah tidak menjalankan tugas dan fungsi pengawasannya, tentu ada prosedur berupa teguran tertulis atau pemeriksaan oleh inspektorat sebelum diambil tindakan yang lebih jauh,” ujarnya di Surabaya, Jawa Timur, Kamis.
Yona Bagus Widyatmoko mengatakan, sebelumnya Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mencopot Lurah Tambak Wedi Yusuf Fian setelah menerima laporan dugaan pungli di SWK Tambak Wedi menyusul adanya laporan bahwa pedagang diminta untuk membayar Rp3 juta untuk memperoleh stan.
“Padahal fasilitas tersebut dibangun pemerintah tanpa dipungut biaya bagi pedagang,” katanya.
Yona Bagus Widyatmoko menilai, penegakan disiplin terhadap aparatur memang diperlukan.
Namun, proses pembinaan tetap memperhatikan etika birokrasi karena lurah merupakan representasi pemerintah di tingkat kelurahan.
Komisi A DPRD Surabaya juga mengingatkan seluruh camat dan lurah agar meningkatkan fungsi pengawasan di wilayah masing-masing.
Menurut Yona Bagus Widyatmoko pejabat kewilayahan harus lebih responsif terhadap setiap persoalan yang berkembang sehingga tidak seluruh permasalahan harus diketahui lebih dahulu oleh wali kota.
“Kejadian ini harus menjadi peringatan bagi seluruh camat dan lurah agar lebih sering turun ke lapangan dan tidak hanya duduk di belakang meja. Mereka wajib memiliki kepekaan terhadap persoalan warga sehingga setiap masalah dapat diselesaikan lebih cepat,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Yona Bagus Widyatmoko juga meminta pedagang yang merasa menjadi korban pungutan diminta untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum.(wa/an)
