Jakarta, mediakorannusantara.com Polres Metro Jakarta Utara akan menjerat sopir mobil pengantar makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak sejumlah siswa dan guru di SDN Kalibaru 01, Cilincing, dengan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kelalaian.
”Malam ini status sopir berinisial AI masih berstatus saksi yang diperiksa oleh penyidik. Status kasus ini sudah naik ke penyidikan,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz di Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Pasal 360 KUHP dikenakan karena insiden tersebut menyebabkan luka berat atau luka lainnya, dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun.
Kapolres menambahkan, penyidik terus bekerja mengumpulkan alat bukti, barang bukti, serta keterangan saksi dan terlapor. “Besok kasus ini akan kami update dan lakukan gelar perkaranya untuk menetapkan tersangka,” ujar Erick.
22 Korban Luka-Luka
Total korban luka-luka akibat tabrakan mobil yang menerobos halaman sekolah dasar tersebut tercatat sebanyak 22 orang.
”Saat ini ada tiga orang yang dirawat di RS Cilincing, dan sembilan orang dirawat di RS Koja. Sementara sisanya 10 orang tengah menjalani rawat jalan,” jelas Erick.
Sopir Pengganti Salah Injak Pedal
Sebelumnya, Kapolsek Cilincing, AKP Bobi Subasri, menjelaskan bahwa pengemudi minibus berinisial AI adalah sopir pengganti untuk mengantarkan makanan MBG karena sopir utama sedang sakit. AI ditemani seorang kernet berinisial MRR.
Menurut keterangan sementara sopir, insiden terjadi saat mobil berada di area tanjakan sekolah. Sopir bermaksud menginjak rem, namun rem diduga tidak berfungsi normal.
”Dia injak pedal gas dalam, dan dia mengira yang diinjak adalah rem. Ini keterangan sementara karena kami masih melakukan olah TKP,” terang Bobi. Diketahui, pengemudi AI baru dua kali membawa mobil untuk pengiriman makanan MBG ini.( wa/ar)
