Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno, ditemui usai peresmian SLB-B Negeri Karya Mulia.
Surabaya (mediakorannusantara.com) – Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) pertama di Kota Surabaya, Jawa Timur resmi beroperasi. Ini setelah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meresmikan SLB-B Negeri Karya Mulia di Jl Ahmad Yani No. 6-8, Surabaya, Senin (5/1/2026). Kehadiran sekolah ini dinilai menjadi langkah awal pemerataan akses pendidikan bagi penyandang disabilitas di Jawa Timur.
Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno, mengatakan perubahan status SLB Karya Mulia menjadi sekolah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kebutuhan pendidikan luar biasa di Surabaya.
“Ini adalah peresmian SLB Karya Mulia, yang tadinya belum milik Pemprov, jadi miliknya Pemprov. Artinya, Pemprov, memperhatikan Kota Surabaya untuk bisa mendapatkan akses sekolah luar biasa (SLB),” ujar Sri Untari ditemui usai menghadiri peresmian SLB-B Negeri Karya Mulia.
Menurut Sri Untari, keberadaan SLBN di Surabaya menjadi penting karena selama ini sekolah luar biasa negeri lebih banyak berada di daerah lain di Jawa Timur.
“Jadi pertama kali sekolah luar biasa negeri ada di Pemprov Jawa Timur yang ditempatkan di Surabaya, di beberapa kota yang lain itu sudah banyak,” ucap dia.
Ia menjelaskan, kebutuhan SLBN berkaitan erat dengan jumlah penyandang disabilitas di Jawa Timur yang cukup besar. Berdasarkan data koalisi difabel Jawa Timur, jumlah difabel mencapai sekitar enam juta jiwa.
“Nah, beberapa waktu yang lalu ketika kami akan menyusun Perda (peraturan daerah) untuk disabilitas. Itu ketemu dengan teman-teman koalisi difabel di Jawa Timur. Jumlah kita, anak-anak, adik, dan orang tua yang difabel ini sudah mencapai 6 juta berdasarkan data mereka,” ungkap dia.
Jumlah tersebut setara dengan sekitar 13 persen dari total penduduk Jawa Timur yang mencapai 47 juta jiwa.
“Ini kan akhirnya menjadi sesuatu yang kita harus concern, karena 6 juta itu lebih dari 10 persen. Penduduk kita (Jawa Timur) 47 juta, 10 persennya kan 4,7. Kalau 6 juta sekitar 13 persen,” sebutnya.
Ia menilai peresmian SLBN di Surabaya menjadi upaya memecah keterbatasan akses pendidikan luar biasa yang selama ini terjadi di kota besar.
“Makanya kemudian kita harus fokus juga untuk memperhatikan anak-anak kita yang berada di posisi ini. Jadi ini menjadi salah satu yang memecah kesunyian sekolah negeri SLB di Surabaya,” terangnya.
Terkait pemerataan SLBN, Sri Untari menyebut kebijakan tersebut tetap melalui proses kajian, dengan mempertimbangkan peran SLB swasta yang masih kuat di sejumlah daerah.
“Semua itu kan proses ya, kalau yang sudah ada di Malang dan di Madiun itu, kalau swasta memang masih kuat, kita tetap bantu, semuanya dibantu,” katanya.
Namun, Sri Untari memastikan bahwa Pemprov Jatim tetap membuka peluang pengambilalihan SLB apabila terdapat kebutuhan dan dukungan anggaran.
“Kalau misalkan memang ada case-case semacam ini, misalkan ada keinginan untuk datang ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur, kita pasti lakukan telaah. Dan kalau space anggaran kita mampu, kita akan ambil, karena di pemerintah pusat kan juga ada janji bahwa jika ada kebutuhan untuk membangun pendidikan itu lebih kuat lagi, pemerintah pusat akan bantu,” papar dia.
Sri Untari menilai secara ideal setiap kabupaten/kota di Jawa Timur setidaknya memiliki satu SLB. “Kalau dengan situasi hampir 6 juta yang di pagu, kalau menurut saya minimal tiap kabupaten/kota ada satu,” tambahnya.
Selain pendidikan, Sri Untari juga menyoroti pentingnya keberlanjutan akses kerja bagi penyandang disabilitas. Menurutnya, meski peluang kerja telah disiapkan, realisasinya masih belum optimal.
“Maka menyiapkan sarana-prasarana, buka sekolah seperti ini, lalu tadi disebutkan akses Untuk bekerja, disiapin 100 ribu peluang kerja untuk disabilitas. Tapi gak sampai 2 persen,” ujarnya.
Ia menilai rendahnya serapan tersebut salah satunya disebabkan keterbatasan informasi. “Maka ini mungkin bisa jadi informasinya belum nyampe, kan ini informasi itu walaupun sudah ada media sosial, ada media mainstream, kadang orang gak membaca,” jelasnya.
Sebagai penguatan kebijakan, Sri Untari menyatakan DPRD Jawa Timur menargetkan penyelesaian Perda Perlindungan Disabilitas pada 2026. “Perdanya mau kita selesaikan di tahun 2026 ini untuk perlindungan pada disabilitas,” ungkap dia.
Sri Untari menjelaskan, Perda yang berlaku saat ini disusun pada 2016 dan dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan kebijakan pemerintah pusat. “Jadi ada kebijakan-kebijakan baru pemerintah pusat yang tidak bisa masuk, karena di situ perdanya masih dengan cara berpikir yang lama,” katanya.
Salah satu poin penting dalam revisi Perda tersebut adalah kewajiban kuota kerja minimal bagi penyandang disabilitas di sektor negeri dan swasta.
“Cara berpikir yang baru salah satunya harus ada minimal 1% untuk masuk di dunia kerja. Itu nanti kita masukkan. Jadi semua dunia kerja baik negeri maupun swasta ada kewajiban minimal 1%,” bebernya.
Menurutnya, sektor teknologi informasi menjadi salah satu peluang besar bagi penyandang disabilitas untuk bekerja secara produktif.
“Bagi mereka yang ahli di bidang IT kan gak perlu harus ke sana ke mari, cukup bekerja dengan IT, dan mereka juga tangguh-tangguh dan bisa. Itu salah satunya,” tandasnya. (KN01)
