KORAN NUSANTARA
Hallo Nusantara Headline hukum kriminal Jatim

Sidang Terdakwa Kasus Kredit Macet Bank Jatim, PH sebut Dakwaan Manipulatif

Sidoarjo, mediakorannusantara.com-  Persidangan tindak pidana korupsi Bank Jatim Cabang dr. Soetomo Surabaya yang rugikan keuangan negara senilai Rp 1,4 miliar dengan Terdakwa Adrianto yang digelar di Pengadilan Tipikor Jatim  di Sedati Sidoarjo Selasa 4/10 memasuki agenda tanggapan  dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Eksepsi)

Masbuhin, Penasihat Hukum (PH)-nya Terdakwa Adrianto dalam Eksepsi-nya menguraikan alasan hukum kalau Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum bernomor : PDS-11/M.5.10/Ft.1/07/2022, tanggal 06 September 2022 tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

Menurutnya terdapat lima poin surat dakwaan yang isinya manipulatif dan penuh kejanggalan. Hal itu lanjut Masbuhin, ditemukan setelah pihaknya meneliti seluruh isi dalam berkas perkara atas nama Terdakwa Adrianto di dalam proses Penyidikan dan persidangan kasus ini.

“Fakta hukum pertama pada sidang pertama hari Selasa, (20/9/2022) dalam acara sidang pembacaan Surat Dakwaan yang hadir dan bertindak sebagai Penuntut Umum serta yang membacakan Surat Dakwaan adalah JPU Apri Ando Simanjutak, S.H. Padahal dalam Surat Dakwaan, tertanggal 06 September 2022 tersebut yang membuat dan menandatangani Surat Dakwaan adalah R. Harwiadi, S.H., M.H.,” bebernya.

Ia menambahkan JPU yang membuat dan menandatangani Surat Dakwaan tertanggal 06 September 2022, tidak pernah hadir dalam persidangan pada tanggal 20 September 2022, apalagi membacakan Surat Dakwaan yang dibuat dan ditanda tanganinya tersebut. Sementara kata Masbuhin yang hadir adalah Penuntut Umum lain bernama Apri Ando Simanjutak dimana dalam persidangan seolah-olah yang bersangkutan memiliki legal standing (kedudukan hukum) sebagai Penuntut Umum.

“Yang bersangkutan (Apri Ando Simanjutak) juga tanpa memberi penjelasan apapun kepada Majelis Hakim dan PH-nya Terdakwa Adrianto tentang kehadirannya apakah sebagai Penuntut Umum Pengganti ataukah tidak,” tuturnya.

Fakta hukum kedua menurut pria yang juga menjabat sebagai Staf Ahli Ketua MPR RI ini dalam Surat Dakwaan disebutkan disebutkan kalau Terdakwa Adrianto bertempat tinggal di Perum Graha Asri Sukodono Blok AB/15, RT.048/RW.012, Kelurahan Pekarungan Kecamatan Sukodono Kota Surabaya. Padahal setelah Tim PH-nya Terdakwa Adrianto melakukan konfirmasi ke ke kantor Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Surabaya, ternyata tidak terdapat alamat Perum Graha Asri Sukodono Blok AB/15, RT.048/RW.012,“Kelurahan Pekarungan Kecamatan Sukodono di wilayah hukum Kota Surabaya seperti yang disebut dalam Surat Dakwaan JPU itu ternyata masuk wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo,” ujarnya.

Kemudian fakta hukum ketiga jelas Masbuhin yakni Terdakwa Adrianto yang didakwa dengan Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1),(2), (3) Undang-Undang (UU) RI Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1),(2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tersebut, hanyalah “Covernya”-nya saja.

Sementara menurut Masbuhin isi surat dakwaan adalah terkait sebuah peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi yang di desain menjadi tanggung jawab Terdakwa Adrianto sebagai Staf Operasional Kredit pada Bank Jatim Cabang dr. Soetomo Surabaya.

Padahal urai Masbuhin, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai Staf Operasional Kredit hanya berurusan dengan administrasi nasabah, sedangkan terkait kelayakan pemberian kredit, analisis kredit dan pencairannya sesuai dengan tupoksi menjadi tanggung jawab Kepala Penyelia Kredit/Analis Kredit Utama dan Kepala Cabang.“Namun keduanya hanya dijadikan saksi saja,” imbuhnya.

Lalu fakta hukum keempat yang dijabarkan oleh Masbuhin jika Terdakwa Adrianto didakwa melakukan pelanggaran dengan Pasal dan UU yang salah dan tidak sesuai dengan uraian dalam Surat Dakwaan JPU Jaksa Penuntut Umum, dimana semestinya JPU mendakwa Terdakwa Andrianto dengan Pelanggaran ketentuan UU RI Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan yang telah diubah dengan UU RI Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Perbankan UU RI Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo UU RI Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.

“Fakta hukum kelima dari uraian di atas tentu Surat Dakwaan tersebut dibuat secara tidak lengkap, jelas dan cermat,” ujarnya( wan/je)

Related posts

Walikota Risma Paparkan Alokasi APBD 32 Persen untuk Pos Pendidikan

kornus

Purnapaskibraka Jatim Dikukuhkan Menjadi Duta Pancasila, Gubernur Khofifah Ajak Jadi Pagar NKRI

kornus

Kartini Moderen Harus Berjuang Bangun Peradaban Surabaya

kornus