KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Sidang Bawaslu Tolak Gugatan Foto Risma di APK Eri-Armudji

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Kengototan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman yang menyoal gambar Ketua DPP PDI Perjuangan Tri Rismaharini, yang dipasang di alat peraga kampanye (APK) paslon nomor urut 1, Eri Cahyadi-Armudji kandas.

Sebab dalam sidang sengketa pemilihan antar paslon di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya, memutuskan gugatan paslon nomor urut 2 yang dilayangkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, terkait gambar Risma di APKH paslon nomor urut 1 ditolak Bawaslu Surabaya.

Kuasa hukum paslon nomor 1, Arif Budi Santoso SH SIp mengatakan, sebelum Machfud Arifin-Mujiaman membawa gugatannya ke Bawaslu, sebenarnya sudah mendapat penjelasan dari KPU RI, yang membolehkan dan tidak mempersalahkan gambar Risma di APK.

“Sejak awal, memang paslon nomor 2 ini mempermasalahkan gambar Bu Risma. Saat di KPU Surabaya sudah debat. Lalu di bawa ke KPU Jatim. Tak puas di bawa ke KPU RI. Dan KPU RI sudah memberikan penjelasan tidak melanggar aturan dan membolehkan gambar Bu Risma di APK. Tak puas lagi akhirnya membawa gugatan ke Bawaslu,” tutur Arif, dikonfirmasi, Selasa (27/10/2020).

Menurut Arif, Machfud Arifin-Mujiaman mempermasalahkan gambar Risma di APK karena dinilainya bagian dari kampanye. Sehingga Risma harus mengajukan izin cuti sebagai Walikota Surabaya. Padahal soal APK sudah ada aturannya sendiri di dalam PKPU (Peraturan KPU).

Aturan soal APK ini, kata Arif, sudah tercantum dalam dalam Pasal 24 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

“Intinya tidak melanggar aturan jika kepala daerah fotonya di pasang di APK selama kepala daerah tersebut masuk dalam pengurus partai. Kan kita tahu jika Bu Risma itu pengurus partai. Tingkat DPP PDI Perjuangan lagi,” tegasnya.

Meski paslon nomor 1 tidak masuk tergugat karena yang digugat KPU Surabaya, kata Arif, tapi paslon 1 masuk pihak terkait sebab menyangkut obyek sengketa materi. Yakni gambar Risma di APK paslon nomor 1.

“Sidangnya sampai delapan kali. Banyak saksi-saksi yang didatangkan dan mengeksplore saksi-saksi tersebut. Dan akhirnya Bawaslu memutuskan menolak gugatan tersebut,” ungkap Arif. (KN01

 

 

 

 

Related posts

Forum Anak Surabaya Bahas Keranjang Aspirasi 2.0, Rumuskan Solusi Gerakan 5 Stop

kornus

Demi Keselamatan Kota, Walikota Surabaya Gelar Doa Bersama Secara Serentak

kornus

Pakde Karwo Bersyukur Bisa Mengabdikan Diri di Jatim

kornus