KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Setujui Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi, Ini Catatan Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim

Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, Mochammad Aliminsaat menyerahkan PA Fraksi kepada pimpinan rapat paripurna.

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil. Persetujuan tersebut dilakukan dengan sejumlah catatan.

Hal ini disampaikan Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, Mochammad Alimin, dalam rapat paripurna pandangan akhir fraksi, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Istu Hari Subagio, di gedung DPRD Jatim, Kamis (7/3/2024).

Alimin menyampaikan bahwa Raperda tersebut telah mengalami revisi konsep sesuai dengan arahan fasilitasi, namun masih terdapat beberapa rumusan yang perlu disesuaikan. “Karena itu, kami menyarankan agar judul bab menyesuaikan dengan arahan fasilitasi dari Kemendagri,” ujar Alimin.

Alimin juga mengingatkan bahwa Raperda tersebut mengamanatkan diterbitkannya beberapa aturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) yang terkait dengan tata cara perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha kecil, tata cara partisipasi masyarakat, serta pembinaan dan pengawasan.

“Sejumlah aturan pelaksanaan dimaksud tentu akan mengatur lebih tehnis untuk berlakunya peraturan daerah,” lanjut dia.

Selain itu, pihaknya juga menyampaikan beberapa catatan dari Fraksi Partai Golkar terkait dengan substansi Raperda. Di antaranya, Fraksi Partai Golkar menekankan bahwa kewenangan pemerintah provinsi dalam hal perlindungan dan pemberdayaan, hanya terhadap koperasi yang wilayah keanggotaannya lintas kabupaten/kota.

“Sedangkan provinsi tidak memiliki kewenangan pembinaan terhadap usaha mikro dan menengah,” kata dia.

Ia juga mengatakan bahwa sasaran akhir pembinaan koperasi tidak hanya capaian target kuantitatif, tetapi juga kualitatif. Yakni, keberadaan koperasi yang tumbuh-kembang dan bermanfaat lebih nyata bagi anggota, tanpa terjadi penyimpangan. “Oleh karena itu, fungsi pengawasan dan koordinasi harus terlaksana secara efektif,” jelasnya.

Selanjutnya, Fraksi Partai Golkar menyoroti pentingnya pemberdayaan usaha kecil, yang tidak hanya berupa kegiatan updating data jumlah atau bimbingan teknis teoritis.

“Tetapi juga pembinaan yang dilakukan lebih dekat dengan obyek agar dapat memahami dan solutif atas temuan di lapangan,” ucap dia.

Alimin juga menekankan perlunya dipastikan legalitas kelembagaan atau produk halal oleh koperasi maupun usaha kecil dalam bentuk penyederhanaan perizinan. Karenanya, Fraksi Partai Golkar mengusulkan agar diberikan kemudahan akses modal serta bimbingan dan pendampingan bagi lembaga koperasi dan usaha kecil agar dapat meningkatkan manajemen organisasi.

Terakhir, Alimin menyebutkan bahwa penggunaan digitalisasi menjadi tantangan yang harus dihadapi dan dipecahkan dalam pengembangan koperasi dan usaha kecil. Ia berharap Raperda tersebut dapat memberikan kontribusi positif bagi perkembangan koperasi dan usaha kecil di Jawa Timur.

“Dengan mendahulukan penyesuaian terhadap koreksi/fasilitasi dari Kemendagri, Fraksi Partai Golkar dapat menyetujui penetapan Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil. Ke depan perlu segera diterbitkan Aturan Pelaksanaan (Pergub dan Keputusan Gubernur), sesuai kebutuhan,” pungkas Alimin. (KN01)

 

Related posts

Tidak Hanya Surabaya, Walikota Risma Ingin Seluruh Indonesia Bersih dari Sampah

kornus

Dispendukcapil Surabaya Buka Pelayanan di Hari Libur hingga Tambah Pelayanan di Taman Bungkul dan Balai Kota

kornus

Gubernur Khofifah Matangkan Rencana Pembangunan MRT Sebagai Strategi Urai Kemacetan dan Mendorong Ekonomi Wilayah Aglomerasi Surabaya

kornus