Juru Bicara Fraksi PAN DPRD Jawa Timur, Suli Da’im.
Surabaya (mediakorannusantara.com) – Fraksi PAN DPRD Jawa Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur menjadi Peraturan Daerah (Perda). Namun, persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan terkait rencana penyertaan modal sebesar Rp100 miliar untuk PT Jamkrida Jatim (Perseroda).
Pendapat akhir Fraksi PAN tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Blegur Prijanggono, Senin (7/9/2026). Rapat tersebut turut dihadiri Gubernur Jawa Timur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.
Juru Bicara Fraksi PAN DPRD Jawa Timur, Suli Da’im mengatakan, modal dasar PT Jamkrida Jatim (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp600 miliar. Sementara itu, total penyertaan modal daerah yang telah disetor Pemprov Jatim sejak 2009 hingga 2015 baru mencapai Rp179,5 miliar.
“Dari sisi substansi permodalan, modal dasar PT Jamkrida Jatim (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp600 miliar, sementara total Penyertaan Modal Daerah yang telah disetor Pemerintah Provinsi sejak tahun 2009 hingga 2015 baru mencapai Rp179,5 miliar,” ujar Suli Da’im.
Fraksi PAN mencatat tidak terdapat penambahan penyertaan modal selama sekitar satu dekade, yakni periode 2015-2026. Penyertaan modal kembali direncanakan melalui Raperda dengan nilai Rp100 miliar.
“Fraksi kami mencermati bahwa selama kurang lebih 10 tahun terakhir (2015-2026) tidak terdapat penambahan penyertaan modal, sebelum akhirnya direncanakan kembali penambahan sebesar Rp100 miliar melalui Raperda ini,” ucap dia.
Berdasarkan catatan resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), setelah penambahan Rp100 miliar tersebut, Pemprov Jatim masih memiliki sisa kewajiban modal disetor sebesar Rp126,5 miliar. Nilai tersebut diperlukan untuk memenuhi ketentuan kepemilikan saham pemerintah daerah paling sedikit 51 persen dari modal dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) PP Nomor 54 Tahun 2017.
Rencana penyertaan modal tersebut akan bersumber dari APBD dan dipenuhi secara bertahap pada 2027-2029. Karena itu, Fraksi PAN mengingatkan agar pengalokasian anggaran tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
“Fraksi PAN mengingatkan agar pengalokasiannya tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah serta tidak mengurangi prioritas belanja wajib dan pelayanan dasar bagi masyarakat Jawa Timur,” kata dia.
Selain persoalan permodalan, Fraksi PAN menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan tambahan modal. Raperda mensyaratkan setiap penyertaan modal daerah didahului analisis kelayakan, analisis portofolio, analisis risiko, serta rencana bisnis PT Jamkrida Jatim (Perseroda).
Fraksi PAN meminta seluruh kajian tersebut tidak hanya menjadi persyaratan administratif. Eksekutif diminta menyampaikan kajian yang terukur kepada DPRD sebelum anggaran penyertaan modal dialokasikan setiap tahun.
“Raperda mensyaratkan bahwa setiap Penyertaan Modal Daerah wajib didahului analisis kelayakan, analisis portofolio, analisis risiko, dan rencana bisnis (business plan) PT Jamkrida Jatim (Perseroda). Fraksi kami menegaskan bahwa persyaratan ini tidak boleh menjadi formalitas administratif semata,” tegasnya.
Fraksi PAN juga meminta hasil kajian kelayakan dan rencana bisnis tersebut dapat diakses DPRD sebelum persetujuan pengalokasian Rp100 miliar dalam APBD 2027-2029 dilakukan setiap tahunnya.
“Sebagaimana juga menjadi salah satu poin penyempurnaan yang digarisbawahi oleh Kementerian Dalam Negeri,” imbuhnya.
Fraksi PAN selanjutnya mengingatkan fungsi Jamkrida sebagai lembaga penjaminan daerah yang memiliki peran dalam memperluas akses pembiayaan bagi UMKM. Karena itu, tambahan modal dinilai perlu dibarengi dengan peningkatan efisiensi operasional.
“Maka dalam hal ini rasio BOPO (Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional) Perseroda JAMKRIDA harus makin diperbaiki dan sehingga modal yang akan disertakan wajib diikuti garansi terhadap efisiensi biaya operasional,” kata Suli Da’im.
Pada sisi lain, Fraksi PAN juga menyoroti arah bisnis PT Jamkrida Jatim. Dari 14 jenis produk yang dimiliki Jamkrida, penjaminan kredit multiguna disebut memiliki volume terbesar dan terus mengalami peningkatan.
“Dalam hal ini terdapat 14 jenis produk dari Jamkrida, sehingga dimana penjaminan untuk jenis kredit MULTIGUNA menempati volume terbesar, bahkan dari waktu ke waktu volumenya meningkat tajam, jauh dibawah volume penjaminan untuk Mikro Kecil,” kata dia.
Menurut Fraksi PAN, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam penyusunan rencana bisnis agar fungsi Jamkrida dalam memperluas akses pembiayaan bagi UMKM tetap menjadi prioritas.
Selain itu, Fraksi PAN menyoroti kapasitas penjaminan PT Jamkrida Jatim yang salah satunya diukur melalui gearing ratio. Posisi gearing ratio perusahaan saat ini diminta disampaikan kepada DPRD sebagai dasar untuk menilai urgensi dan kecukupan tambahan modal.
Sehubungan dengan fungsi PT Jamkrida Jatim (Perseroda) sebagai lembaga penjaminan kredit, Suli Da’im menyebut Fraksi PAN mencatat rekomendasi Kemendagri agar penambahan modal mempertimbangkan kapasitas penjaminan yang diukur melalui gearing ratio.
“Sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan, yaitu batas maksimal total gearing ratio 40 kali dan untuk usaha produktif maksimal 20 kali,” jelas dia.
Fraksi PAN menilai ketentuan mengenai gearing ratio penting untuk menjadi pertimbangan karena sebelumnya tidak tercantum dalam Raperda yang diajukan.
“Fraksi kami meminta Eksekutif melaporkan posisi gearing ratio PT Jamkrida Jatim (Perseroda) saat ini kepada DPRD, sebagai dasar objektif untuk kedepan menilai menilai urgensi dan kecukupan besaran penyertaan modal yang diusulkan,” ucap dia.
Dengan sejumlah catatan tersebut, Fraksi PAN menyatakan menerima Raperda tentang Penyertaan Modal pada PT Jamkrida Jatim (Perseroda) untuk ditetapkan menjadi Perda.
“Demikian catatan-catatan utama yang menjadi Pendapat Akhir Fraksi PAN DPRD Jawa Timur terhadap Raperda tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur,” tandasnya. (KN01)
