KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Sertifikasi Halal,Tak Hanya Kepastian Hukum, Juga Nilai Tambah Ekonomi dan Mutu Produk

Jakarta, mediakorannusantara.com-Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa sertifikasi halal berfungsi ganda: sebagai nilai tambah perlindungan dan kepastian hukum atas kehalalan produk, sekaligus berimplikasi signifikan pada nilai tambah secara ekonomi bagi pelaku usaha.

​Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, menjelaskan bahwa sertifikasi halal juga merupakan cerminan dari standar kualitas atau mutu, higienitas, kebersihan, dan keamanan produk.

​“Halal itu selain (mendongkrak) keuntungan juga cerminan produk itu bermutu, berkualitas, dan berhigienitas serta aman untuk dikonsumsi,” ujar Aqil Irham.

​Program sertifikasi halal semakin relevan dengan agenda prioritas pemerintah, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta penguatan industri dan peningkatan daya saing produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Oleh karena itu, sinergi lintas sektor menjadi kunci untuk memastikan implementasi jaminan produk halal berjalan efektif.

​Aqil Irham juga menyoroti tren global yang memperlihatkan peningkatan permintaan terhadap produk halal, tidak hanya dari negara-negara muslim, tetapi juga dari konsumen global yang memprioritaskan mutu dan keamanan pangan.

​“Oleh karenanya, industri dan UMKM dalam negeri harus mampu kompetitif dalam semua aspek tersebut, termasuk aspek halal,” katanya.

​Ia menjelaskan bahwa penerapan standar halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan kualitas produk dalam negeri.

​Bukan Pembatasan, Tapi Perlindungan Konsumen

​Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal tidak bermakna pembatasan kegiatan produksi dan perdagangan produk. Prinsip utamanya adalah kepastian hukum dan perlindungan konsumen.

​“Kewajiban sertifikasi halal bukan bermakna semua produk diwajibkan bersertifikat halal. Bila sebuah produk memang tidak halal, maka produsen wajib memberikan informasi yang jelas melalui pencantuman atau tanda keterangan tidak halal agar konsumen mendapatkan kepastian,” tutupnya. ( wa/ae)

Related posts

Pemkot Surabaya Imbau Masyarakat Serius Tak Sekedar Iseng Gunakan Layanan 112

kornus

Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Cukup dan ASUH, Khofifah Tinjau Penjualan Hewan Kurban Online di Bangkalan

kornus

Firli: KPK dalam bertugas tidak tunduk pada kekuasaan manapun