KORAN NUSANTARA
ekbis Surabaya

Semakin kacau, Sidang Paripurna DPRD Surabaya Gagal Lagi

paripurna gagalSurabaya (KN) – Meski sudah ada ancaman dari Ketua DPRD Wisnu Wardhana, namun lagi-lagi DPRD Surabaya tidak dapat menggelar agenda rutin sidang paripurna karena anggota yang hadir tidak mencapai 3/4 dari total keseluruhan.Sidang paripurna yang mengagendakan pengesahan Pertanggungjawaban APBD 2010 tersebut, diikuti Walikota Surabaya pukul 15.50 dan hanya berlangsung selama 15 menit saja.

Berdasar daftar hadir yang ada, dari total 50 anggota DPRD Surabaya, hanya 28 orang saja yang hadir. Diantaranya adalah ArmujiF(PDIP), Agus BK (F Demokrat), Syaifudin Zuhri (FPDIP), Alfan K (FPKS), Sachiroel Alim (F Demokrat), Sudirjo (FPAN), C Habiba (FPKNU), Agustin Poliana (FPDIP), Kartika Damayanti (F Demokrat), Ratih (FDemokrat), Ninuk (F Demokrat), Ernawati (Fdemokrat), Ivy (F Demokrat), Khusnul (FPDIP), Reni (FPKS), Sudarwati Rorong (FPDS), Imanuel L (FPDS), Irwanto (F Demokrat), Ine (F Demokrat), Anwar (F Demokrat), Hafid S (Apkindo), Herlina (F Demokrat), Tri Didik (F PDIP), Simon Lekatompesy (FPDS).

Serta dari unsur pimpinan yakni Wisnu Sakti (FPDIP), Wisnu Wardhana (F Demokrat), Ahmad Suyanto (FPKS). Hal ini tentu tidak mencukupi syarat kuorum. Sesuai aturan, sidang paripurna sidikitnya harus dihadiri 3/4 anggota atau minimal 34 orang untuk DPRD Surabaya.

Saat dikonfirmasi, Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana mengatakan, bahwa dirinya akan tetap menjalankan warning yang sudah diumumkanya sebelum sidang digelar, yakni meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya untuk memproses para anggota yang tidak hadir dalam sidang paripurna selama dua kali tanpa sebab.

“Tadi sudah saya bilang, jika tidak hadir tanpa sebab selama dua kali, saya akan minta BK untuk memproses,” ujar Wisnu saat ditemui wartawan usai memimpin sidang, Jumat (5/8), sore.

Saat dikonfirmasi mengenai tata tertib yang mengatur bahwa anggota dewan akan dikenakan sanksi pemecatan jika tidak mengikuti sidang paripurna selama enam kali berturut-turut, Wisnu membantah, menurutnya sanksi proses BK saat ini berbeda dengan sanksi pemecatan tersebut. “Itu kan sanksi pemecatan, ini masalah kinerja,” katanya.

Secara terpisah, Agus Santoso, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya mengaku akan memproses para anggota yang tidak menghadiri paripurna. Namun saat ini Agus masih menunggu laporan resmi. “Katanya tadi pak Ketua mau lapor. jika ada yang lapor akan langsung saya proses,” ujarnya.

Agus mengaku dalam hal ini pihaknya akan mengeluarkan teguran keras kepada masing-masing anggota dan ditujukann kepada partainya masing-masing. “Akan kita beri teguran keras,” tegasnya.

Menyikapi hal ini, Erick Reginal Tahalele anggota dewan dari Fraksi Golkar mengaku tidak gentar. Pasalnya, menurut Erick, tidak ada aturan yang mengatur pemberia sanksi untuk anggota yang absen sidang selama dua kali. Bahkan Erick menyindir bahwa Ketua DPRD mempunyai tata tertib sendiri.

“Dari mana aturanya? Nggak tahu lagi kalau Wisnu punya tatib sendiri. Kan sudah jelas, jika tidak hadir selama enam kali berturut-turut akan dikenakan sanksi. Kalau BK mau memproses, silahkan, saya pasti hadir,” tandass Erick. (anto)

Foto : Suasa siding paripurna DPRD Surabaya

Related posts

Presiden Jokowi Perintahkan Jajarannya Perbaiki temuan BPK soal Komcad

Polri kerahkan 195.819 Personel amankan TPS

Ketua Dekranasda Surabaya Bahas Pengembangan Kawasan Dolly Bersama Perwakilan Kedubes Inggris

kornus