Jakarta (KN) – Pemerintah telah menetapkan pengaturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri selama bulan Ramadhan 1436 H. Ketentuan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 04/2015 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan. Dari aturan tersebut diketahui sepanjang puasa total jam kerja ASN hanya 32,5 jam.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman, Rabu (16/6/2015) mengatakan, penetapan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas ibadah puasa bagi aparatur negara khususnya yang beragama Islam. Surat edaran tersebut telah ditujukan kepada Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Gubernur BI, Kepala LPNK, Kepala Sekretariat Lembaga Negara, Gubernur, Bupati dan Walikota, dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Dikatakannya, untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam masuk ditetapkan pukul 08.00. Untuk hari Senin sampai Kamis, pulang jam 15.00. Tetapi untuk hari Jumat, pulangnya jam 15.30, karena jam istirahat pada hari Jumat selama satu jam, yakni pukul 11.30 – 12.30. Sedangkan hari Senin sampai Kamis, jam ustirahat hanya 30 menit, yakni pukul 12.00 – 12.30.
Sementara, instansi yang memberlakukan 6 hari kerja, jam kerja hari Senin – Kamis dan Sabtu, mulai pukul 08.00 sampai jam 14.00. Sedangkan Jumat, pulangnya pukul 14.30. “Jumlah jam kerja dalam seminggu adalah 32,5 jam,” ujarnya.
Dalam SE tersebut, ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan juga diatur oleh Pimpinan Instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing, dengan menyesuaikan situasi dan kondisi daerah setempat. (red)