Surabaya (KN) – Kesehatan merupakan hak asasi manusia sehingga setiap penduduk berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan kesehatan. Untuk itu, sebagai karyawan/karyawati pada suatu lembaga atau badan yang mengurusi kepentingan orang banyak, seperti BPJS singkatan dari Badan Pengelola Jaminan Sosial itu jaminannya “ Surga”. Tapi ada syaratnya, yang bekerja pada institusi ini harus bekerja dengan baik dan ramah serta bisa melayani masyarakat dengan hati bukan dengan emosi atau marah-marah dan kasar.
Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jatim H. Akhmad Sukardi saat memberikan pengarahan pada acara pembukaan Rapat Koordinasi Forum Komunikasi para pemangku Kepentingan Utama Pemerintah Kabupaten/Kota se Jatim, di Ruang Graha Wicaksana Praja Lt. VIII Kantor Gubernur Jatim Jl Pahlawan, Surabaya, Selasa (27/10/2015).
Menurut Akhmad Sukardi, sesuai dengan UU No. 40 tahun 2004 tentang jaminan Sosial nasional, dalam pasal 17 ayat 4, secara jelas disebutkan bahwa iuran program jaminan social bagi fakir miskin dan orang tidak mampu dibayar oleh pemerintah pusat. Jadi, tidak berlebihan kalau seseorang mau bekerja dan melayani kepada masyarakat itu dengan hati dan perasaan pasti hasilnya bagus serta cepat selesai, karena tidak disertai emosi atau marah-marah. Namun, sebaliknya kalau seseorang itu bekerjanya karena terpaksa dan marah-marah pasti hasil jelek dan tidak jelas sebab banyak yang salah.
“Untuk itu, rubahlah mindset atau budaya kerja personil BPJS agar hasil pekerjaannya bisa maksimal. Paling tidak sekembali dari acara ini semua personil BPJS, baik yang di Jakarta, provinsi maupun Kab/Kota bisa baik dan welcome dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Selanjutnya Sukardi mengatakan, mengapa diatas kami tekankan bekerjalah dengan hati jangan dengan emosi. Alasannya jelas, karena BPJS sebagai satu-satunya badan penyelenggara jaminan kesehatan nasional, dan harapannya kepada seluruh pesertaan jamkesda dapat diintegrasikan ke BPJS kesehatan sesuai dengan road map kepesertaan mulai tahun 2016 sampai dengan 2019.
Tetapi, lanjut Sekdaprov, tahun 2015 ini dari 38 Kabupaten/Kota baru 13 daerah Kabupaten/Kota yang sudah terintegrasi ke BPJS kesehatan dengan jumlah peserta sebanyak 466.442 jiwa. Sehingga tahun 2016 diharapkan semua wilayah Kabupaten/Kota bisa terintegrasikan Jamkesdanya ke BPJS kesehatan. Dan yang paling penting lagi, adalah rakor ini bisa menemukan formula atau kesepakatan model integrasi Jamkesda untuk seluruh Kab/Kota baik dengan pembiayaan iuran seratus persen oleh Kab/Kota atau sharing dengan propinsi.“ Dengan terintegrasinya seluruh kepesertaan Jamkesda Jatim ke BPJS kesehatan, maka diharapkan tidak aka nada lagi dobel kepesertaan maupun dobel anggaran,” jelas Sekdaprov. Jatim.
Ia menambahkan, apalagi BPJS mempunyai tugas atau pekerjaan yang harus segera diselesaikan. Yaitu melakukan verifikasi validasi orang-orang yang menjadi anggota atau kepesertaan BPJS dengan bantuan dari ABPN atau APBD. Dan data tersebut seharus sudah dilaporkan ke pusat pada September 2015 lalu. Ternyata, pekerjaan itu belum bisa diselesaikan oleh BPJS dengan alasan bervariatif. (yo)