KORAN NUSANTARA
Hallo Nusantara Headline Jatim

Sekda Situbondo sebut Shalat Tarawih Berjamaah di masjid boleh, Tapi Terapkan Prokes

Situbondo, mediakorannusantara.comĀ  – Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo Syaifullah mengemukakan bahwa pelaksanaan ibadah shalat tarawih pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah dibolehkan, namun tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat.

“Jadi, ada surat edaran Menteri Agama tentang ibadah bulan Ramadhan tahun 2021 yang isinya boleh melaksanakan shalat tarawih di masjdi-masjid maupun musala. Tapi, tetap menjaga jarak dan maksimal 50 persen dari kapasitas masjid dan musala,” kata Syaifullah di Situbondo, Jawa Timur, Jumat.9/4

Misalnya, Masjid Al Abror kapasitasnya mencapai 500 orang, maka jamaah yang mengikuti shalat tarawih berjamaah di masjid tersebut sebanyak 250 orang.

Menindaklanjuti SE Menteri Agama mengenai panduan shalat tarawih, saat ini Pemerintah Kabupaten Situbondo sudah membuat surat edaran dan segera disebar ke seluruh OPD, camat, kades/lurah termasuk instansi vertikal dan BUMN/BUMD.

“Kami harap masyarakat tetap mematuhi ketentuan melaksanakan shalat tarawih pada bulan Ramadhan 2021 sesuai SE Menteri Agama,” ujar Syaifullah.

Dalam SE Menteri Agama, disebutkan pula agar pengurus dan pengelola masjid atau musala harus menunjuk petugas yang dapat memastikan menerapkan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada jamaah shalat tarawih.

Selain itu, juga dilakukan penyemprotan disinfektan secara teratur, para jamaah menjaga jarak, tersedianya sarana prasarana cuci tangan, memakai masker serta diharapkan jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing. (an/wan)

Related posts

Deklarasi P4GN di Peringatan HANI 2022

kornus

Mutasi Jabatan 27 Perwira Tinggi TNI

kornus

Menko Polhukam sebut layanan Kesehatan Lukas Enembe penuhi standar