Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Sehari menjelang Hari Kebangkitan Nasional, SK badan hukum partai Gelora sudah diterbitkan oleh Kemenkumham pada 19 Mei 2020. Itu artinya partai Gelora sudah dinyatakan sah sebagai partai Politik di Indonesia.Demikian juga kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) partai Gelora Jatim, kepengurusan DPD dan DPC se Jatim juga dinyatakan sah. Di Jawa timur telah terbentuk kepengurusan mulai tingkat Wilayah,daerah dan kecamatan.
Ketua DPW Partai Gelora Jatim, Sirodj menegaskan, untuk kepengurusan tingkat daerah terbentuk (DPD) 38 di kabupaten/kota dan level DPC terbentuk 413 kepengurusan tingkat kecamatan.
Usai keluarnya SK kemenkumham, tegas mantan Anggota DPRD Jatim ini, DPW Jatim akan melakukan pembentukan pengurus partai tingkat TPS. “Dalam waktu dekat kami akan melakukan rekrutmen kader tingkat TPS. Setiap TPS target rekrutmennya 5 orang,” kata Sirodj, Rabu (20/3/2020).
Sementara itu, rekrutmen kader hingga tingkat TPS ini, tambahnya untuk memastikan bahwa Partai Gelora Jatim harus menguasai teritori. Penguasaan teritori ini juga memperkecil biaya politik karena sejak sedari awal melalukan komunikasi dan pemberdayaan rakyat di tingkat TPS.
“Meski indonesia tengah berjuang melawan virus corona tetapi kami akan terus memenuhi target-target politik dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah,”tegas pria yang juga pengusaha ini.
DPW Partai Gelora Jatim juga telah membentuk Gugus Tugas penanganan Covid 19. Mulai bulan April hingga Mei 2020, 38 DPD partai Gelora se Jatim bergerak membantu masyarakat. Mulai penyemprotan, pembagian sembako dan pembagian masker. (KN01)
