Surabaya (KN) – Petugas Satuan Reserse narkoba Polda jatim menangkap Adit Chriswidodo (29), warga Simo Margorejo Surabaya. Tersangka ditanggap petugas seusai mengambil paketan ineks di Jl Kedungdoro Surabaya, tepatnya di depan parkiran Alfamart, Surabaya.Tersangka Adit ditangkap petugas dengan barang bukti 10 butir ektasi yang disimpan didalam saku bajunya. “Sebelumnya kami menerima informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba dengan ciri-ciri pelakunya. Begitu pelaku terlihat langsung kita kejar,” kata Direktur Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Bambang Triyanto, Minggu (4/3).
Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 114 ayat I, UU No.35/2009 tentang Narkotika. ”Dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda Rp800 juta hingga Rp10 miliar,” jelasnya.
Sementara tersangka Adit mengaku kalau pil ekstasi itu berasal dari R warga Jakarta. “Memasarkannya tidak susah, sebab sudah ada pembeli sendiri di diskotik-diskotik dan kafe-kafe yang ada di Surabaya. Barang ini (10 butir ekstasi, red), selalu habis kurang dari dua minggu,”ujarnya.
Biasanya, kata tersangka, ekstasi itu dipasok sendiri ke diskotik dan kafe-kafe yang ada di Surabaya. Berhubung kali ini R tidak bisa, sementara stok ekstasi sudah habis. ”Jadi terpaksa aku ngambil sendiri, apesnya pulangnya aku ditangkap polisi,” tuturnya. (red)