Surabaya (KN) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Selasa (15/12/2015) siang, melakukan pembongkaran tower BTS (Base Transceiver System) di Jl Kinibalu, Surabaya. Tower milik PT. Solusindo Tunas Pratama ini terpaksa dibongkar oleh petugas tim pembongkaran dari Satpol PP.Pembongkaran dilakukan setelah tower setinggi 20 meter itu terindikasi didirikan tanpa melalui prosedur yang lengkap. Kelengkapan izin mulai dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan pelanggaran diluar Cell Plan atau rencana penataan pembangunan menara operator seluler dari Kominfo Surabaya belum dikantongi.
Kepala Dinas Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto menyatakan, pihaknya telah memberikan surat teguran dan peringatan kepada pemilik tower. Sebelumnya, juga telah dilakukan penyegelan pada box kelistrikan tower sebagai bentuk teguran terhadap terjadinya pelanggaran.
“Tower tersebut berada di bahu jalan, oleh karna itu tidak mungkin dikeluarkan izin, sehingga harus dilakukan penyegelan. Kedepan, kami menghimbau kepada para penyedia router agar melakukan pengurusan IMB, serta mengantongi izin pembagian cell plan dari Kominfo. Selain itu, pemilik tower diharapkan agar lebih memperhatikan tingkat konstruksi bangunan, karena kita tidak bisa bersepekulasi dengan cuaca” tegas Irvan.
Irvan menambahkan, prosedur pembongkaran sama seperti pembongkaran reklame. Pembongkaran rencananya dilakukan secara bertahap, setelah pembongkaran dirasa selesai, akan dilaksanakan pemanggilan kepada pihak ketiga selaku pemilik tower. (anto)