Penajam Paser Utara, mediakorannusantara.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, rutin melakukan patroli dalam upaya mencegah terjadinya praktik prostitusi di daerah berjuluk Benuo Taka itu sebagai daerah mitra Kota Nusantara, ibu kota negara masa depan Indonesia.
Kepala Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara Margono Hadi Susanto di Penajam, Sabtu mengatakan, personel rutin melakukan patroli sebagai upaya mencegah terjadinya praktik prostitusi di wilayah ini.
Kota Nusantara yang saat ini sedang dalam tahap pembangunan pada sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, yakni di Kecamatan Sepaku, lanjut dia menjadi daya tarik tersendiri dan bisa berdampak muncul penyakit sosial di masyarakat.
Praktik prostitusi salah satu penyakit sosial di masyarakat yang dapat timbul, dan Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara bertekad memberantas prostitusi di sekitar wilayah Kota Nusantara, ibu kota negara baru Indonesia.
“Praktik prostitusi, salah satu dampak yang dapat timbul dengan pembangunan ibu kota negara itu dan harus diantisipasi. Kami berupaya memberantas prostitusi terselubung di warung remang-remang maupun daring dengan meningkatkan pengawasan melalui patroli,” katanya.
Masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara diharapkan ikut serta mencegah terjadinya praktik prostitusi, warga yang mencurigai adanya dugaan praktik prostitusi di sekitar tempat tinggal agar segera melaporkan kepada Satpol PP setempat.
Penanganan berbagai praktik prostitusi tidak hanya bisa dilakukan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum saja, masyarakat juga harus turut serta menanggulangi perilaku atau kegiatan tersebut.
“Peran serta masyarakat memberantas praktik prostitusi sangat dibutuhkan, karena Satpol PP tidak dapat berbuat banyak tanpa dukungan warga,” katanya.
Pemberantasan praktik prostitusi terselubung di warung remang-remang maupun daring, tegas dia lagi, akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum.
Penerapan regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Penanggulangan Penertiban Pekerja Seks Komersial di Kabupaten Penajam Paser Utara, harus dikawal dengan tindakan tegas, demikian Margono Hadi Susanto. ( wan/bn)