KORAN NUSANTARA
Hankam Headline indeks

Satgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC Gagalkan Upaya Penyelundupan Miras Ilegal di Nunukan

Nunukan (mediakorannusantara.com) – Satgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan botol minuma keras dari Malaysia di Desa Bambangan, Sebatik Barat, Nunukan, Kalimantan Utara, Minggu (28/1/2024).

Operasi bersama yang dilakukan oleh kedua satuan tersebut berhasil mengidentifikasi dan menangkap penyelundup yang berusaha menyusupkan miras ilegal dari Tawau ke Nunukan di Pos Bukit Keramat Sebatik Tengah. Tindakan tegas dan cepat dilakukan oleh Satgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC, sehingga upaya penyelundupan tersebut dapat digagalkan.

Wadansatgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC Kapten Arh M. Khairul Basyri mengatakan bahwa keberhasilan tersebut berkat pengembangan dari informasi yamg diterima Satgas bahwa akan ada miras ilegal masuk melalui Sebatik. Personel Satgas langsung melakukan sweeping terhadap pelintas batas yang menggunakan kendaraan dan berhasil mengamankan miras dengan merk Black Jack’s. “Untuk saat ini barang bukti sebanyak 72 botol miras merk Black Jack’s asal Malaysia kita amankan, untuk selanjutnya akan diserahkan ke Bea Cukai untuk proses lebih lanjut,” jelas Kapten M. Kharul

Operasi ini menjadi salah satu upaya nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan, sekaligus memberikan kontribusi positif dalam memberantas kegiatan ilegal yang dapat merugikan masyarakat setempat.

Selain berhasil menyita puluhan botol miras Black Jack’s, satuan ini juga terus melakukan patroli dan pengawasan ketat guna mencegah kemungkinan upaya penyelundupan lainnya. Keberhasilan operasi ini menunjukkan komitmen yang tinggi dari Satgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC dalam menjaga keamanan di perbatasan Kalimantan Utara. (KN01)

 

 

Related posts

Banyak Bermunculan Reklame Besar dan Videotron, Komisi C Akan Panggil Pemkot

kornus

Wagub Jatim Ajak SPPI Perkuat Organisasi dan Solidaritas

kornus

Menko Polhukam: Dugaan Pelanggaran HAM PeduliLindungi Tidak Berdasar