KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Satgas Intel Kejagung dan Kejati Jatim Tangkap Buron Kasus Tambang Batu Bara

Surabaya (KN) – Tim Gabungan Satuan Tugas (Satgas) Intel Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Rabu (25/7/2012) menangkap Parlin Riduansyah, buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin yang terjerat kasus tambang Batu Bara di Banjarmasin Kalimantan Selatan.Bos PT Satui Bara Tama itu ditangkap di Bandara Abdurrahman Saleh, Malang saat ingin terbang dari Malang dengan tujuan Jakarta. Saat ditangkap, terpidana tidak memberikan perlawanan. Terpidana kemudian dibawa ke Kejati Jatim untuk menunggu tim penjemput dari Kejagung yang akan membawanya ke Jakarta lalu diserahkan ke Kejari Banjarmasin .

Penangkapan terpidana, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 157/PK/PIY/2011. Dalam putusan tersebut, bos PT Satui Bara Tama terbukti melakukan tindak pidana menambang batu bara tanpa mengantongi ijin pertambangan.

Sebelumnya, di Pengadilan Negeri Banjarmasin terpidana divonis bebas murni. Jaksa setempat tidak terima sehingga mengajukan kasasi ke tingakat Mahkamah Agung (MA). Kemudian di tingkat MA terpidana divonis tiga tahun penjara melalui putusan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra.

Pagi tadi, tim dari Kejagung membawa Parlin ke Banjarmasin dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk proses eksekusi sesuai putusan MA. (gus)

 

Foto : Parlin Riduansyah, buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin yang ditangkap Satgas Intel Kejagung dan Kejati Jatim

Related posts

Gubernur Soekarwo Targetkan Umbulan Selesai Tahun 2019

kornus

Jepang Apresiasi Pengolahan Limbah SBI Di Narogong

kornus

Komnas HAM Minta Publik Hormati Martabat Diplomat Muda yang Meninggal