Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Ada kewajiban bagi gedung-gedung di Surabaya harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Hal itu sesuai Perwali Kota Surabaya nomor 14/2018 tentang SLF. Namun diaturan tersebut, penerapan bagi pelanggarnya, sanksinya sangat ringan.
Hal ini ditegaskan politisi Partai Gerindra, Bachtiar Rifai. Dia menilai sanksi Perwali terkait SLF dinilai terlalu lemah. Ia menyarankan Pemkot sebaiknya segera melakukan evaluasi.
Sebab apabila tidak ditegaskan dalam peraturan, pengusaha akan mengindahkan sanksi dari SLF itu sendiri. “SLF sudah ada Perwali sejak tahun 2018, dan sampai sekarang masih kurang efektif, ” ujar Bachtiar Rifai, Kamis (12/5/2022).
Menurut Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, sanksi selama ini hanya sebatas teguran tertulis, belum sampai pada eksekusi penutupan. “Maka kami Komisi A akan memanggil beberapa pengusaha untuk mengurus masalah SLF ini,” terang Bachtiar.
Ia menegaskan, ini penting sebagai garansi kelayakan gedung. Sehingga ia menekankan kepada Dinas Cipta Karya agar lebih fleksibel dalam memberikan izin.
Dikatakan Bachtiar, bagi gedung yang sudah berdiri kisaran 2000 – 2010, harus ada terobosan yang harus dilakukan. Kecuali gedung yang tergolong baru berdiri 2020/2021 maka harus mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini.
“Kalau yang sebelumnya itu harus ada semacam terobosan, misalkan masalah salurannya atau masalah lainnya, bisa di sesuaikan dengan gedung yang ada,” jelas Bachtiar.
Dirinya menerangkan, Pemkot Surabaya sebenarnya tidak mempersulit dalam kepengurusan SLF. Hanya saja perlu kesadaran pengusaha. Kemudian perlu menggalakkan lagi sosialisasinya. Jadi pengusaha bisa meminta bantuan dari konsultan di luar pemerintah mengurus perizinan ini.
“Jadi enggak sulit, karena aturan jelas tinggal mekanisme pelaksanaan harus diperbaiki,” pungkasnya. (jack)