
Surabaya (mediakorannusantara.com) – Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur menyambut baik pembentukan Biro Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Jatim.
Unit kerja baru ini diharapkan menjadi instrumen efektif dalam membenahi manajerial BUMD sekaligus menggenjot kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah penataan kelembagaan tersebut secara resmi tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 13 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 26 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah.
Wakil Ketua DPRD Jatim, Hidayat, menyampaikan bahwa pembentukan biro khusus ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) BUMD DPRD Jatim.
“Iya, itu kan bagian dari rekomendasi Pansus BUMD. Pansus merekomendasikan supaya ada penataan, perbaikan tata kelola, serta penguatan peran BUMD agar memberikan kontribusi terhadap PAD. Nah, salah satunya supaya bisa fokus mengelola BUMD dengan baik, dibentuklah biro itu,” ujar Hidayat kepada awak media belum lama ini.
Berdasarkan Pergub 13/2026 Pasal 4 ayat (1) huruf b, Biro Pengelolaan BUMD dan BLUD berada di bawah koordinasi Asisten Perekonomian dan Pembangunan. Biro ini memegang fungsi strategis dalam menyiapkan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, hingga pemantauan dan evaluasi pengelolaan BUMD, BLUD, serta investasi daerah.
Hidayat menekankan bahwa keberadaan biro ini memiliki posisi sentral sebagai perpanjangan tangan Gubernur untuk memastikan seluruh BUMD menjalankan peran ganda: memberikan pelayanan publik secara optimal sekaligus memperkuat postur keuangan daerah.
“Peran biro ini sangat penting sekali karena merupakan perpanjangan tangan Gubernur untuk melakukan pengelolaan yang jauh lebih baik. Harapannya BUMD bisa lebih kuat, tata kelolanya lebih baik, dan di samping pelayanan juga ikut serta menyokong naiknya PAD Jawa Timur,” jelasnya.
Mengingat krusialnya peran struktur baru ini, Hidayat mengingatkan pentingnya menempatkan figur kepemimpinan yang tepat pada jabatan Kepala Biro. Menurutnya, kriteria utama yang dibutuhkan adalah kapabilitas di bidang manajerial serta rekam jejak integritas yang kuat.
“Secara umum harus memiliki kapasitas di bidang tata kelola, punya integritas yang baik dan kuat, serta memahami potensi-potensi BUMD di Jawa Timur,” tegas politisi Gerindra tersebut.
Mengenai penunjukan pejabat yang akan mengisi posisi tersebut, Hidayat menegaskan bahwa hal itu merupakan hak prerogatif eksekutif. Namun, ia menggarisbawahi agar sosok yang dilantik kelak dapat langsung bekerja cepat menjawab tantangan BUMD
.“Pengangkatan Kepala Biro itu sepenuhnya kewenangan Gubernur. Tapi yang paling penting, personalnya harus terkoneksi dengan problem-problem yang dihadapi BUMD sekarang,” pungkas Hidayat. (KN01)
