KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline hukum kriminal Nasional

RUU TPKS Resmi jadi Inisiatif DPR

Jakarta, mediakorannusantara.com Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU inisiatif DPR.

Persetujuan ini diambil usai sembilan Fraksi DPR RI menyampaikan pandangan masing-masing dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

“Apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?” kata Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani. “Setuju,” jawab peserta rapat diikuti ketukan palu sebagai tanda persetujuan. Sebelum dimintai persetujuan oleh Puan, masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya terkait RUU TPKS.

Pembahasan RUU TPKS setelah pengesahan ini kemudian akan dilakukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Dari sembilan fraksi, diketahui hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) yang tegas menolak RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR. Juru bicara F-PKS Kurniasih Mufidayati menyatakan, fraksinya menolak RUU TPKS bukan karena tidak setuju atas perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, terutama kaum perempuan.

“Melainkan karena RUU TPKS ini tidak memasukan secara komprehensif seluruh tindak pidana kesusilaan yang meliputi kekerasan seksual, perzinaan, dan penyimpangan seksual yang menurut kami menjadi esensi penting dalam pencegahan dan perlindungan dari kekerasan seksual,” kata Mufida di hadapan Rapat Paripurna.

Fraksi Partai Golkar DPR RI melalui juru bicaranya Anggota DPR RI Christina Aryani berpandangan bahwa hukum yang baik menjawab kebutuhan masyarakat luas, melindungi yang lemah dan bukan untuk kepentingan golongan tertentu. Hadirnya Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) merupakan salah satu upaya perubahan hukum pidana dalam bentuk hukum pidana khusus di luar kodifikasi.

“Jelas, bahwa semangat RUU TPKS tidak hanya menindak pelaku, tapi juga membuatnya jera dan mencegah orang lain untuk melakukan hal yang serupa. RUU TPKS, dalam perspektif korban, juga (akan mengupayakan) pemulihan baik bagi korban secara psikologis maupun sosial,” ungkap Christina

Sementara, Fraksi PDI-Perjuangan, melalui juru bicaranya Anggota DPR RI Riezky Aprilia, berpandangan bahwa undang-undang mengenai kekerasan seksual menjadi sangat penting untuk menyelesaikan berbagai persoalan hukum atas kekerasan seksual sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Pancasila dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945.

“Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat manusia,” tegas Riezky Aprilia (wan/inf/pr)

 

Related posts

Temui Pengungsi Korban Bencana di Adonara NTT, Presiden: Tetap Jalankan Protokol Kesehatan

kornus

Gubernur Jatim Khofifah Terbitkan SE Penggunaan Kendaraan Listrik dan Kompor Induksi

kornus

Terkait Rencana Naikan Harga Rokok, Gubernur Minta Pemerintah Pusat Ajak Bicara Pemda

kornus