
Jakarta, mediakorannusantara.com-Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing saat ini masih sebatas wacana dan belum masuk tahap pembahasan mendalam.
Semangat utama di balik inisiasi regulasi ini adalah untuk mendorong tanggung jawab platform daring terhadap konten yang disebarluaskan, terutama guna menangkal informasi merusak yang dipicu oleh pesatnya perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan.
Prasetyo menjamin bahwa langkah ini bukan bertujuan untuk membatasi keterbukaan informasi atau akses media sosial, melainkan sebagai upaya perlindungan nasional.
Senada dengan hal tersebut, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa draf resmi RUU ini belum tersedia karena masih dalam proses kajian.
Rencana pembentukan regulasi ini muncul atas arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi kepentingan nasional, baik di bidang politik maupun ekonomi, dari propaganda asing yang kerap menyudutkan Indonesia.
Pemerintah menilai aturan serupa sangat diperlukan mengingat banyak negara lain telah memiliki instrumen hukum serupa untuk membentengi negara dari serangan disinformasi pihak luar.( wa/ar)
