
TULUNGAGUNG, mediakorannusantara.com – Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin hingga saat ini belum bisa memasuki atau memanfaatkan fasilitas rumah dinas maupun ruang kerja di pendopo Kongas Arum Kusumaningbongso karena masih disegel oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ya, belum bisa (masuk), sementara kami berkantor di ruang Setda dan rumah dinas wabup,” kata Ahmad Baharudin di Tulungagung pada hari Selasa, 15 April 2026.
Penyegelan tersebut berdampak pada aktivitas pemerintahan, termasuk Ahmad Baharudin yang belum dapat berkantor di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso.
Ahmad Baharudin menjelaskan bahwa mengenai jumlah ASN yang terdampak, pihaknya belum mengetahui secara pasti namun secara otomatis para pegawai harus menempati ruangan lain karena pelayanan tetap harus berjalan.
Di lokasi terlihat enam ruangan masih dalam kondisi disegel, antara lain ruang pengadaan barang dan jasa di kantor pemkab serta sejumlah ruangan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang meliputi ruang sumber daya air, bina marga, staf administrasi, hingga ruang kepala dinas.
Akibat penyegelan tersebut, aparatur sipil negara (ASN) yang sebelumnya menempati ruangan itu dialihkan ke ruang kerja lain untuk memastikan aktivitas administrasi pemerintahan tetap berlangsung.
Ahmad Baharudin mengatakan penyegelan juga mencakup sejumlah ruangan di pendopo yang digunakan sebagai kantor bupati, sehingga untuk sementara waktu aktivitas kerja dipindahkan ke kompleks kantor pemerintah daerah.
“Ruangan di pendopo masih digunakan KPK untuk kepentingan penyelidikan, sehingga belum bisa kami gunakan,” ujarnya.
Meski demikian, ia memastikan pelayanan publik tidak terganggu dan seluruh ASN tetap diminta bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.
“Kami pastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal dan maksimal,” katanya.(wa/ar)
