Jakarta, mediakorannusantara.com – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 memungkinkan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada perusahaan tambang apabila memenuhi kriteria berupa penambahan saham paling sedikit 10 persen dari total jumlah kepemilikan saham kepada BUMN.

“Telah melakukan perjanjian jual beli saham baru yang tidak dapat terdilusi sebesar paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) dari total jumlah kepemilikan saham kepada BUMN,” sebagaimana bunyi Pasal 195B ayat (1) huruf d dalam salinan PP 25 Tahun 2024 yang diunggah di laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara, dipantau di Jakarta, Jumat.31/5

PP 25 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.

Pasal 195B merupakan pasal tambahan yang memuat sejumlah kriteria untuk perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Selain 10 persen dari total jumlah kepemilikan saham kepada BUMN, terdapat kriteria lainnya yang harus dipenuhi oleh perusahaan tambang.

Termaktub dalam pasal tersebut, kriteria lainnya, yakni saham dari perusahaan terkait telah dimiliki paling sedikit 51 persen (lima puluh satu persen) oleh peserta Indonesia; ketersediaan cadangan untuk memenuhi kebutuhan operasional fasilitas Pengolahan dan/ atau Pemurnian.

Selain memuat kriteria perpanjangan, Pasal 195B juga mengubah pengajuan permohonan perpanjangan izin.

Pada Pasal 59 ayat (1) PP 96 Tahun 2021, permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan operasi produksi untuk pertambangan mineral dan batu bara diajukan kepada menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 tahun dan paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi.

Pemerintah mengubah peraturan tersebut dengan menghapus ketentuan paling cepat 5 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi. Dengan demikian, Pasal 195B ayat (3) menyatakan permohonan perpanjangan izin diajukan kepada menteri paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi.

Perubahan tersebut memungkinkan perusahaan untuk mengajukan perpanjangan kegiatan operasi produksi lebih cepat, tanpa perlu menunggu waktu 5 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi.

Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 sempat disinggung oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia akan menjadi landasan Pemerintah Indonesia untuk dapat menambah kepemilikan saham di PT Freeport Indonesia (PTFI) dari 51 persen menjadi 61 persen.

Lebih lanjut, Bahlil mengatakan penyesuaian yang dilakukan pemerintah dalam PP 96 untuk mengakuisisi Freeport yakni mengubah syarat perpanjangan kontrak perusahaan guna memaksimalkan keuntungan yang didapat bagi Indonesia.

“Terkait dengan syarat perpanjangan yang di dalamnya adalah paling cepat 5 tahun, kami ubah. Karena ini terintegrasi dengan smelter. Kedua karena itu 5 tahun, kita punya produksi Freeport tahun 2035 itu sudah mulai menurun, sementara kita eksplorasi underground minimal 10 tahun,” ujar Bahlil. ( wan/ar)