KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Resmob Polrestabes Surabaya Ringkus Penjahat Jalanan

resmobSurabaya (KN) – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabayatelah  berhasil meringkus tiga pelaku jambret sekaligus penadahnya., Rabu (30/11/2016). Tersangka kini dijebloskan tahanan tersebut, dua diantaranya diberi tindakan tegas dengan ditembak pada kaki kedua pelaku karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap petugas.Pengungkapan kasus tersebut berawal saat penadah barang curian tersebut yakni SW (18), asal Jl Tanjungsari Surabaya Tertangkap terlebih dahulu oleh Unit Opsnal Polrestabes Surabaya. Setelah dilakukan pengembangan petugas berhasil menangkap ketiga penjahat jalanan itu yakni AN (18), asal yang tinggal di Jl Tanjungsari, MS (19), asal Jl.Gadel Baru Tandas dan NY (20), asal Jl Tanjungsari Surabaya.

Kasat Reskrim Polretabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, tersangka NY saat itu diajak oleh tersangka MS untuk Joker (Kerja) jambret. Lalu keduanya menghubungi tersangka AN dengan meminjam motor miliknya untuk melakukan perampasan.

Berbekal motor pinjaman tersebut, lanjut Shinti, kedua tersangka berputar-putar di kawasan Darmo Satelit untuk mencari mangsa. Saat itu keduanya melihat sasaran seorang wanita yang membawa tas di depan Superindo, lalu keduanya memepet korban lalu beraksi dan merampas tas milik korban dan langsung melarikan diri kearah Jl Balongsari Surabaya.

Kedua tersangka yakni MS dan NY tersebut adalah residivis dalam kasus yang sama dan tertangkap oleh Polsek Sukomanunggal, keduanya bebas pada September 2016 lalu. “Uang hasil kejahatannya tersebut oleh pelaku dipergunakan untuk foya-foya yaitu minum minuman keras dan karaoke di kawasan Moroseneng, ” ungkap Shinto, Selasa (29/11/2016) kemarin.

Dari para tersangka tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Vixion beserta STNK nopol AG-2452-UB yang digunakan oleh tersangka, 1 buah tas, 3 unit HP dan 1 kartu kredit.

Atas perbuatanya, para tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancamannya hingga 9 tahun penjara. (red)

 

Related posts

Mahfud: Kemenag Asesmen Pendidikan dan Tenaga Pendidik Al Zaytun

Polda Jatim Kejar Tersangka Lain Pembawa Buku Nikah palsu

kornus

Surabaya Raih Penghargaan ICT Pura 2011

kornus